Budi Karya Sumadi (tengah). Antara Foto/Galih Pradipta
Budi Karya Sumadi (tengah). Antara Foto/Galih Pradipta

Penerapan Tarif Baru Taksi Online Masih Penyesuaian

Whisnu Mardiansyah • 03 Juli 2017 19:23
medcom.id, Jakarta: Penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 per 1 Juli masih dalam tahap penyesuaian. Pelanggar peraturan ini hanya akan diberikan peringatan.
 
"Waktu persuasif tiga sampai enam bulan. Ada satu penyesuaian," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 3 Juli 2017.
 
Dalam masa penyesuaian selama enam bulan ini, Budi menjelaskan, akan mengevaluasi apakah ada perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha angkutan taksi online. Dengan prasyarat, ada perubahan biaya pokok lebih dari 20% dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut.

"Kami ingin tiga operator taksi (Uber, GrabCar, dan Go-Car) tetap hidup dan taksi konvensional tetap berjalan," ujar Budi.
 
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 antara lain mengatur tarif batas bawah dan batas atas taksi online. Pemberlakuan tarif dibagi menjadi dua, wilayah I, yakni Sumatera, Jawa, dan Bali dan wilayah II, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
 
Di Wilayah I, tarif batas bawah Rp3.500 per kilometer dan batas atas Rp6 ribu per kilometer. Sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawah Rp3.700 per kilometer dan batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer.
 
Meski belum ada sanksi tegas, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan Kementerian Perhubungan akan memonitoring tarif batas atas dan batas bawah taksi online. Tim pemantau akan mengawasi sejauh mana operator taksi online menerapkan Permenhub Nomor 26.
 
"Berdasarkan hitungan harganya, Pak Menteri bisa menyimpulkan berapa per kilometernya. Kalau masih sesuai yang lama, berarti masih ada catatan dia belum berubah," jelas Pudji.
 
Pudji memahami Permenhub Nomor 26 mungkin menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, karena tarif taksi online mungkin akan lebih mahal. Ia meminta masyarakat memahami kebijakan ini karena tujuannya untuk keselamatan dan kenyamanan, tidak hanya pengemudi tapi juga pengguna.
 
Untuk aturan lainnya, sanksi tegas akan diberikan kepada taksi online yang nekat beroperasi tanpa memenuhi syarat-syarat adminitrasi dan tak memiliki izin. Seperti belum uji KIR.
 
"Kalau tidak diblokir, kami serahkan ke Kominfo dan Kominfo yang memberikan peringatan," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan