medcom.id, Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum menerima pemberitahuan dari Kementerian Perhubungan, soal ketentuan tarif batas atas dan bawah bagi jasa angkutan taksi berbasis online atau daring. Padahal tarif tersebut berlaku efektif sejak 1 Juli 2017.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas mengatakan, pihaknya memerlukan surat pemberitahuan tersebut untuk diteruskan kepada para pelaku usaha taksi dari daring di daerahnya. Sejauh ini juga belum dilakukan pemantauan tarif di lapangan.
“Mungkin pekan ini resminya. Tapi kalau memang sudah ada (ketentuan) dikeluarkan, maka tentu tetap akan berlaku sesuai waktu yang ditetapkan,” kata Ilyas di Makassar, Senin, 3 Juli 2017.
Penentuan tarif taksi daring sesuai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 yang berlaku sejak 1 April 2017. Sebelum berlaku efektif, penyelenggara jasa diberikan waktu adaptasi selama tiga bulan.
Dalam ketentuan kementerian, tarif taksi daring terbagi untuk dua wilayah. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali dengan tarif batas bawah Rp3.500 per km, dan batas atas Rp6 ribu per km.
Adapun wilayah II, meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, dengan tarif batas bawah Rp3.700 dan batas atas Rp6.500 per km.
Ilyas menyatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan pengusaha penyedia jasa angkutan taksi daring di Sulsel. Akan dibahas sejauh mana kesiapan penerapan berbagai aturan bagi setiap armada. Hasilnya akan dievaluasi setiap enam bulan.
“Untuk masalah kuota, kita tunggu persetujuan dari Dirjen Perhubungan Darat. Namun berdasarkan survei, di kawasan Makassar dan sekitarnya setidaknya akan dibatasi 3.500 taksi online,” ujarnya.
Ilyas tidak menjelaskan sanksi bagi taksi daring yang beroperasi tanpa mentaati peraturan. Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang kepolisian.
“Kalau melanggar, yang berhak lakukan sweeping kan kepolisian,” kata dia.
medcom.id, Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum menerima pemberitahuan dari Kementerian Perhubungan, soal ketentuan tarif batas atas dan bawah bagi jasa angkutan taksi berbasis
online atau daring. Padahal tarif tersebut berlaku efektif sejak 1 Juli 2017.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas mengatakan, pihaknya memerlukan surat pemberitahuan tersebut untuk diteruskan kepada para pelaku usaha taksi dari daring di daerahnya. Sejauh ini juga belum dilakukan pemantauan tarif di lapangan.
“Mungkin pekan ini resminya. Tapi kalau memang sudah ada (ketentuan) dikeluarkan, maka tentu tetap akan berlaku sesuai waktu yang ditetapkan,” kata Ilyas di Makassar, Senin, 3 Juli 2017.
Penentuan tarif taksi daring sesuai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 yang berlaku sejak 1 April 2017. Sebelum berlaku efektif, penyelenggara jasa diberikan waktu adaptasi selama tiga bulan.
Dalam ketentuan kementerian, tarif taksi daring terbagi untuk dua wilayah. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali dengan tarif batas bawah Rp3.500 per km, dan batas atas Rp6 ribu per km.
Adapun wilayah II, meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, dengan tarif batas bawah Rp3.700 dan batas atas Rp6.500 per km.
Ilyas menyatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan pengusaha penyedia jasa angkutan taksi daring di Sulsel. Akan dibahas sejauh mana kesiapan penerapan berbagai aturan bagi setiap armada. Hasilnya akan dievaluasi setiap enam bulan.
“Untuk masalah kuota, kita tunggu persetujuan dari Dirjen Perhubungan Darat. Namun berdasarkan survei, di kawasan Makassar dan sekitarnya setidaknya akan dibatasi 3.500 taksi
online,” ujarnya.
Ilyas tidak menjelaskan sanksi bagi taksi daring yang beroperasi tanpa mentaati peraturan. Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang kepolisian.
“Kalau melanggar, yang berhak lakukan
sweeping kan kepolisian,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)