Jakarta: Pemerintah kembali merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perubahan aturan berlaku mulai 10-20 Juli 2021.
Perubahan tertuang dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut sejumlah aturan PPKM yang diubah selama 10 hari ke depan.
1. Tempat Ibadah
Peraturan mengenai tempat ibadah tertuang dalam poin g. Bunyi huruf g pada Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 sebelumnya ialah;
Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Kemudian direvisi menjadi seperti ini:
Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Meski begitu, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat. Masyarakat diminta mengoptimalkan ibadah di rumah.
Baca: Viral, Lapor ke Aplikasi JAKI Ada Warga Langgar Prokes Malah Kena Bully
2. Resepsi Pernikahan
Aturan mengenai resepsi pernikahan juga direvisi. Aturan yang tertuang dalam poin k itu semula berbunyi:
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Kemudian, aturan tesebut direvisi menjadi:
Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
Inmendagri itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca: Viral, Kepala Sekolah di Pasuruan Dangdutan di Kafe
Jakarta: Pemerintah kembali merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) Darurat. Perubahan aturan berlaku mulai 10-20 Juli 2021.
Perubahan tertuang dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut sejumlah aturan PPKM yang diubah selama 10 hari ke depan.
1. Tempat Ibadah
Peraturan mengenai
tempat ibadah tertuang dalam poin g. Bunyi huruf g pada Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 sebelumnya ialah;
Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Kemudian direvisi menjadi seperti ini:
Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Meski begitu, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat. Masyarakat diminta mengoptimalkan ibadah di rumah.
Baca: Viral, Lapor ke Aplikasi JAKI Ada Warga Langgar Prokes Malah Kena Bully
2. Resepsi Pernikahan
Aturan mengenai resepsi
pernikahan juga direvisi. Aturan yang tertuang dalam poin k itu semula berbunyi:
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Kemudian, aturan tesebut direvisi menjadi:
Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
Inmendagri itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca: Viral, Kepala Sekolah di Pasuruan Dangdutan di Kafe Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)