Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri saat meninjau korban ledakan pabrik kembang api maut di RSIS BUN, Minggu 29 Oktober 2017. Foto: ANT/M Iqbal
Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri saat meninjau korban ledakan pabrik kembang api maut di RSIS BUN, Minggu 29 Oktober 2017. Foto: ANT/M Iqbal

Pemerintah Susun Skema Bantuan Korban Ledakan Pabrik Petasan

Whisnu Mardiansyah • 30 Oktober 2017 06:35
medcom.id, Tangerang: Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama BPJS Ketenagakerjaan mengupayakan bantuan bagi korban ledakan pabrik petasab PT Panca Buana Cahaya Sukses. Sebab, sebagian besar pekerja pabrik tak terdaftar sebagai peserta BPJS.
 
"Ini memang masalahnya, banyak pekerja pabrik ini yang tidak terdaftar BPJS ini jelas pelanggaran," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhammad Hanif Dhakiri saat menjenguk korban ledakan di RSIA Bun, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu 29 Oktober 2017.
 
Baca: Pemilik Pabrik Petasan Dituntut Bayar Santunan Pekerja Sesuai BPJS
 
Meski begitu, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan sedang merumuskan skema bantuan bagi korban jiwa maupun korban luka insiden maut tersebut. Namun, hal itu tak melepaskan hak dan tanggung jawab perusahaan untuk menanggung semua biaya dan santunan pekerja.
 
"Kita dalami lagi skema untuk bisa membantu itu tadi saya sudah bilang ke Dirut BPJS anak-anak korban yang meninggal mungkin akan kita sediakan beasiswa atau bantuan," jelasnya.

Baca: Baru 27 Pekerja Pabrik Petasan yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
 
Menurut Hanif, perusahaan tak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan jelas-jelas sebuah pelanggaran. Padahal, banyak benefit yang didapatkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
Semisal, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pelatihan return to work. Mereka akan mendapatkan pelatihan kerja sesuai dengan kemampuannya usai mengalami cedera. 
 
"Habis itu dibantu atau difasilitasi masuk ke pasar kerja yg baru atau berwirausaha," pungkasnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan