Porsche berjenis Boxster penerobos busway disita polisi. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Porsche berjenis Boxster penerobos busway disita polisi. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Alasan Pengemudi Porsche Masuk Jalur TransJakarta: Saya Tidak Tahu!

Muhammad Syahrul Ramadhan • 26 April 2021 17:46
Jakarta: Polisi telah memeriksa AS, pengemudi sedan Porsche putih yang nekat menerobos jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan. Pengemudi sempat tidak mengakui kesalahannya.
 
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menjelaskan pengemudi sedan putih itu irit bicara. Dia bersikeras tidak menerobos jalur TransJakarta.
 
Tetapi, AS sempat menjelaskan alasannya menerobos jalur TranJakarta. Alasan yang dilontarkan pun klasik, ia menyatakan dirinya tidak tahu masuk jalur busway.

“Keterangan awal yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa telah masuk jalur busway," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Senin, 26 April 2021.
 
Fahri mengatakan saat proses interogasi, AS tidak banyak memberikan informasi. Tetapi, pengemudi Porsche Boxter ini sudah mengakui kesalahannya dan sudah membuat surat pernyataan
 
"Dari interogasi awal tidak banyak memberikan informasi jadi memang tidak banyak informasi yang diberikan, tapi dia mengakui kesalahannya dan sudah memberikan surat pernyataan," jelasnya.

Mobil Porsche disita sementara

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut penyitaan merupakan bagian dari tindak penilangan. Hal itu menjadi kewenangan penyidik.
 
"Rata-rata memang tergantung berat ringannya pelanggaran maupun berdasarkan pertimbangan penyidik, dalam hal ini pelanggaran ini kemudian melakukan tilang dengan penyitaan barang bukti adalah kendaraannya, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat," ujar Sambodo dalam konferensi pers di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin, 26 April 2021.

Pengemudi ditilang

Akibat ulahnya, AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan