Mobil Porsche yang disita sementara/Medcom.id/Kautsar.
Mobil Porsche yang disita sementara/Medcom.id/Kautsar.

Porsche Penerobos Busway Disita Sementara

Kautsar Widya Prabowo • 26 April 2021 15:24
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memeriksa pengemudi sedan Prosche putih, AS ,27, yang menerobos jalur TransJakarta di Jakarta Selatan. Polisi menyita kendaraan tersebut.
 
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut penyitaan merupakan bagian dari tindak penilangan. Hal itu menjadi kewenangan penyidik.
 
"Rata-rata memang tergantung berat ringannya pelanggaran maupun berdasarkan pertimbangan penyidik, dalam hal ini pelanggaran ini kemudian melakukan tilang dengan penyitaan barang bukti adalah kendaraannya, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat," ujar Sambodo dalam konferensi pers di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin, 26 April 2021.

Baca: Nekat Terobos Busway, Pengendara Porsche Ditangkap
 
Sambodo menambahkan kendaraan tersebut dapat diambil saat pengemudi telah menjalankan sidang tilang atau membayar denda tilang. Diketahui AS telah membayar denda tilang sebesar Rp500 ribu. 
 
"Sudah bisa diambil. Tentu ada untuk pengambilang barang tilang ini ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi, menunjukan STNK-nya, menunjukan SIM-nya, segala macam," jelasnya.
 
AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan