Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri). Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri). Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Polisi: Pengemudi Porsche Penerobos Jalur TransJakarta Tak Kooperatif

Kautsar Widya Prabowo • 26 April 2021 13:23
Jakarta: Polisi telah memeriksa pengemudi sedan Porsche putih yang nekat menerobos jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan. Pemilik kendaraan disebut tak bersikap kooperatif kepada penyidik.
 
"Kurang kooperatif dari pihak pemilik kendaraan. Baik itu anak-anaknya, karena memang hasil keterangan yang kita ambil bahwa kendaraan tersebut itu berada di milik rumah orang tuanya, memang tidak dikhususkan kepada satu orang. Jadi anak-anaknya bebas memakai kendaraan tersebut," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Gedung Subdit Gakkum Dilantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin, 26 April 2021.
 
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menjelaskan pengemudi kendaraan sempat tidak mengakui kesalahannya. Dia bersikeras tidak menerobos jalur TransJakarta.

"Nah akhirnya setelah dilakukan pendalaman, diketahui yang mengendarai kendaraan itu pada saat kejadian adalah anak dari pemilik mobil, yaitu perempuan berinisial AS, kepada AS melakukan penindakan tilang," jelasnya.
 
Baca: Nekat Terobos Busway, Pengendara Porsche Ditangkap
 
Kasubdit Gakkum Dilantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan saat proses interogasi, AS enggan memberikan keterangan secara jelas. Terutama alasan menerobos jalur TransJakarta.
 
"Dari interogasi awal tidak banyak memberikan informasi jadi memang tidak banyak informasi yang diberikan, tapi dia mengakui kesalahannya dan sudah memberikan surat pernyataan," jelasnya.
 
Akibat ulahnya, AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan