Jakarta: Lebih dari 46 ribu kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia selama satu dekade belakangan. Kekerasan seksual terjadi di ranah personal hingga ranah publik.
“Sepanjang 2011 hingga 2019 terdapat pelaporan 46.698 kasus kekerasan seksual,” kata Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Mariana Amiruddin, dalam konferensi pers Komnas Perempuan di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020.
Mengutip survei Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) pada 2016, 1 dari 3 perempuan berusia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan atau seksual. Kekerasan seksual dilakukan pasangan dan selain pasangan.
Baca: DPR Dinilai Menganaktirikan RUU PKS
Kemudian, 1 dari 10 perempuan korban usia 15-64 tahun mengalami kekerasan seksual dalam 12 bulan terakhir. Mariana meyakini jumlah kekerasan seksual yang terjadi jauh melebihi hasil temua Komnas Perempuan dan survei BPS bersama KPPA tersebut.
“Data ini merupakan fenomena gunung es dari situasi yang sebenarnya,” ujar dia.
Mariana menyebut kekerasan seksual terjadi berulang kali, namun tidak semuanya tercatat. Korban kekerasan kerap merasa takut melapor kepada polisi.
“Dampak kekerasan seksual terhadap korban sangat serius dan traumatik serta mungkin berlangsung seumur hidup,” tegas Mariana.
Baca: DPR Didesak Masukkan RUU PKS di Prolegnas 2021
Dampak tersebut akan merembet ke banyak hal lainnya. Misalnya, mengabaikan hak asasi perempuan, menghambat relasi sosial dan ekonomi, hingga menurunkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Mariana mendesak DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Beleid tersebut harus hadir agar hak korban kekerasan seksual terpenuhi dan terlindungi.
“Ini untuk memastikan negara bertanggung jawab menciptakan ruang-ruang yang aman dari kekerasan seksual,” tutur dia.  
  
  
    Jakarta: Lebih dari 46 ribu kasus 
kekerasan seksual terjadi di Indonesia selama satu dekade belakangan. Kekerasan seksual terjadi di ranah personal hingga ranah publik. 
“Sepanjang 2011 hingga 2019 terdapat pelaporan 46.698 kasus kekerasan seksual,” kata Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Mariana Amiruddin, dalam konferensi pers Komnas Perempuan di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020. 
Mengutip survei Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) pada 2016, 1 dari 3 perempuan berusia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan atau seksual. Kekerasan seksual dilakukan pasangan dan selain pasangan.
Baca: 
DPR Dinilai Menganaktirikan RUU PKS 
Kemudian, 1 dari 10 perempuan korban usia 15-64 tahun mengalami kekerasan seksual dalam 12 bulan terakhir. Mariana meyakini jumlah kekerasan seksual yang terjadi jauh melebihi hasil temua Komnas Perempuan dan survei BPS bersama KPPA tersebut. 
“Data ini merupakan fenomena gunung es dari situasi yang sebenarnya,” ujar dia. 
Mariana menyebut kekerasan seksual terjadi berulang kali, namun tidak semuanya tercatat. Korban kekerasan kerap merasa takut melapor kepada polisi. 
“Dampak kekerasan seksual terhadap korban sangat serius dan traumatik serta mungkin berlangsung seumur hidup,” tegas Mariana. 
Baca: 
DPR Didesak Masukkan RUU PKS di Prolegnas 2021 
Dampak tersebut akan merembet ke banyak hal lainnya. Misalnya, mengabaikan hak asasi perempuan, menghambat relasi sosial dan ekonomi, hingga menurunkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. 
Mariana mendesak DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (
RUU PKS) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Beleid tersebut harus hadir agar hak korban kekerasan seksual terpenuhi dan terlindungi. 
“Ini untuk memastikan negara bertanggung jawab menciptakan ruang-ruang yang aman dari kekerasan seksual,” tutur dia. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)