Jakarta: DPR dinilai menganaktirikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Hanya segelintir legislator yang peduli dengan RUU itu.
“DPR belum meminta kajian dan masukan secara resmi. Baru secara informal per individu,” kata Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020.
Menurut dia, Komnas Perempuan sudah mengirimkan naskah akademis RUU PKS kepada sejumlah legislator. Maria berharap mereka memperjuangkan RUU PKS agar dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Dia heran DPR seolah pasif dalam memperjuangan RUU PKS kendati usulan itu sudah disampaikan sejak 2014. Anggota Dewan malah mengesahkan RUU lain yang relatif baru diusulkan dan dibahas.
“Saya heran padahal RUU PKS sudah dari lama. Ini sudah berulang kali (tidak ditindaklanjuti DPR),” ujar Maria.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mempertanyakan keseriusan negara menjamin korban kekerasan seksual. Negara terlalu lama menggantungkan nasib RUU PKS.
Baca: DPR Didesak Masukkan RUU PKS di Prolegnas 2021
Mariana menyebut Komnas Perempuan rutin menyampaikan data kekerasan seksual di Indonesia kepada pemerintah. Namun, data tersebut belum mampu menggerakkan pemerintah dan DPR membahas RUU PKS.
“Kalau negara tidak bisa membayangkan data itu sebagai manusia yang menjadi korban, kita perlu mengoreksi apakah negara ini sudah memperhatikan korban kekerasan seksual,” tegas Mariana.  
  
  
    Jakarta: DPR dinilai menganaktirikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (
RUU PKS). Hanya segelintir legislator yang peduli dengan RUU itu. 
“DPR belum meminta kajian dan masukan secara resmi. Baru secara informal per individu,” kata Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020. 
Menurut dia, Komnas Perempuan sudah mengirimkan naskah akademis RUU PKS kepada sejumlah legislator. Maria berharap mereka memperjuangkan RUU PKS agar dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Dia heran DPR seolah pasif dalam memperjuangan RUU PKS kendati usulan itu sudah disampaikan sejak 2014. Anggota Dewan malah mengesahkan RUU lain yang relatif baru diusulkan dan dibahas. 
“Saya heran padahal RUU PKS sudah dari lama. Ini sudah berulang kali (tidak ditindaklanjuti DPR),” ujar Maria. 
Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mempertanyakan keseriusan negara menjamin korban kekerasan seksual. Negara terlalu lama menggantungkan nasib RUU PKS. 
Baca: 
DPR Didesak Masukkan RUU PKS di Prolegnas 2021 
Mariana menyebut Komnas Perempuan rutin menyampaikan data kekerasan seksual di Indonesia kepada pemerintah. Namun, data tersebut belum mampu menggerakkan pemerintah dan DPR membahas 
RUU PKS. 
“Kalau negara tidak bisa membayangkan data itu sebagai manusia yang menjadi korban, kita perlu mengoreksi apakah negara ini sudah memperhatikan korban kekerasan seksual,” tegas Mariana. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)