Jakarta: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengkritik aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Fikri menjelaskan pendidikan nasional berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Artinya, aturan tersebut tidak sesuai dengan amanat pendidikan nasional.
“Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ujar Fikri, dikutip dari Antara, Senin, 4 Agustus 2024.
Disebutkan juga bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bagi Fikri, jika dibuat aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, maka sama saja pemerintah membolehkan tindakan seks bebas dilakukan oleh usia sekolah. Hal tersebut tidak masuk akal untuknya.
“Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” tegas Fikri.
Ia pun menekankan pentingnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara bagi pelajar dan remaja.
“Tradisi yang diajarkan secara turun temurun oleh orang tua kita adalah mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja.
“Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," demikian bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.
Lalu pada Ayat (4) dirincikan bentuk-bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja, yakni deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi X
DPR RI Abdul Fikri Faqih mengkritik aturan penyediaan
alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Fikri menjelaskan pendidikan nasional berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Artinya, aturan tersebut tidak sesuai dengan amanat pendidikan nasional.
“Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ujar Fikri, dikutip dari
Antara, Senin, 4 Agustus 2024.
Disebutkan juga bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bagi Fikri, jika dibuat aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, maka sama saja pemerintah membolehkan tindakan seks bebas dilakukan oleh usia sekolah. Hal tersebut tidak masuk akal untuknya.
“Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” tegas Fikri.
Ia pun menekankan pentingnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara bagi pelajar dan remaja.
“Tradisi yang diajarkan secara turun temurun oleh orang tua kita adalah mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” kata dia.
Sebelumnya,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja.
“Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," demikian bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.
Lalu pada Ayat (4) dirincikan bentuk-bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja, yakni deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)