Jakarta: Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah menyoroti kebijakan pemerintah terkait pangan olahan seperti makanan siap saji atau fast food yang akan dikenakan cukai. Kebijakan itu diingatkan tak berdampak kepada pelaku usaha kecil.
"Mungkin bagi restoran cepat saji besar akan efektif, tapi belum tentu untuk industri-industri mikro. Harus ditelaah lagi, jangan sampai niat baik dari aturan ini justru membuat masyarakat jadi susah," kata Charles melalui keterangan tertulis, Minggu, 4 Agustus 2024.
Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPP Partai NasDem itu mempertanyakan implementasi dari pengenaan cukai ini kepada pelaku usaha kecil. Terutama pedagang kaki lima (PKL) yang menyajikan makanan atau minuman cepat saji.
“Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana implementasinya? Bagaimana pembebanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?” ucap Charles.
Dia juga mengingatkan agar kebijakan pembebanan cukai pada makanan cepat saji tidak meresahkan masyarakat. Apalagi sampai merugikan.
"Pada dasarnya kita mendukung kebijakan yang meningkatkan kualitas kehidupan rakyat. Tapi harus jelas bagaimana mekanismenya dan seberapa besar kebermanfaatannya. Apakah sebanding dengan dampaknya yang dalam hal ini menyangkut pelaku-pelaku usaha kecil," ujar Charles.
Ketentuan mengenai cukai pangan olahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024.
Pada Pasal 194 Ayat 4, disebutkan pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Aturan itu bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, di mana pemerintah pusat menentukan batas maksimal kandungan ketiganya dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Jakarta: Anggota
Komisi XI DPR Charles Meikyansah menyoroti kebijakan pemerintah terkait pangan olahan seperti makanan siap saji atau
fast food yang akan dikenakan cukai. Kebijakan itu diingatkan tak berdampak kepada pelaku usaha kecil.
"Mungkin bagi restoran cepat saji besar akan efektif, tapi belum tentu untuk industri-industri mikro. Harus ditelaah lagi, jangan sampai niat baik dari aturan ini justru membuat masyarakat jadi susah," kata Charles melalui keterangan tertulis, Minggu, 4 Agustus 2024.
Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPP
Partai NasDem itu mempertanyakan implementasi dari pengenaan
cukai ini kepada pelaku usaha kecil. Terutama pedagang kaki lima (PKL) yang menyajikan makanan atau minuman cepat saji.
“Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana implementasinya? Bagaimana pembebanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?” ucap Charles.
Dia juga mengingatkan agar kebijakan pembebanan cukai pada makanan cepat saji tidak meresahkan masyarakat. Apalagi sampai merugikan.
"Pada dasarnya kita mendukung kebijakan yang meningkatkan kualitas kehidupan rakyat. Tapi harus jelas bagaimana mekanismenya dan seberapa besar kebermanfaatannya. Apakah sebanding dengan dampaknya yang dalam hal ini menyangkut pelaku-pelaku usaha kecil," ujar Charles.
Ketentuan mengenai cukai pangan olahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024.
Pada Pasal 194 Ayat 4, disebutkan pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Aturan itu bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, di mana pemerintah pusat menentukan batas maksimal kandungan ketiganya dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)