Ilustrasi alat kontrasepsi. Foto: Everyday Health
Ilustrasi alat kontrasepsi. Foto: Everyday Health

Bikin Geger, Ini Bunyi Lengkap Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar

Fatha Annisa • 05 Agustus 2024 17:07
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu poin yang menarik atensi masyarakat adalah aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
 
Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja merupakan bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup. Aturan ini sebagaimana tertulis pada Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28.
 
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi pelajar maupun remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
 
Baca juga: Resmi! Pemerintah Larang Rokok Eceran, Tak Boleh Jual di Kawasan Sekolah
 
“Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," demikian bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.
 
Selanjutnya dalam Pasal 103 Ayat (4) dirincikan lagi bentuk-bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja, yakni deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
 
Baca juga: Pemerintah Izinkan Aborsi Bersyarat, Ini Ketentuannya

 Sementara itu, pelayanan konseling bagi usia sekolah dan remaja harus memperhatikan privasi dan kerahasiaan. Pelayanan konseling juga harus dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
 
“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, itu tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi ayat (5) pasal 103 PP Kesehatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan