Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu poin yang menarik atensi masyarakat adalah aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja merupakan bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup. Aturan ini sebagaimana tertulis pada Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28.
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi pelajar maupun remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
“Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," demikian bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.
Selanjutnya dalam Pasal 103 Ayat (4) dirincikan lagi bentuk-bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja, yakni deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Sementara itu, pelayanan konseling bagi usia sekolah dan remaja harus memperhatikan privasi dan kerahasiaan. Pelayanan konseling juga harus dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, itu tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi ayat (5) pasal 103 PP Kesehatan.
Jakarta:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu poin yang menarik atensi masyarakat adalah aturan penyediaan
alat kontrasepsi untuk pelajar.
Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja merupakan bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup. Aturan ini sebagaimana tertulis pada Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28.
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi pelajar maupun remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
“Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," demikian bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.
Selanjutnya dalam Pasal 103 Ayat (4) dirincikan lagi bentuk-bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja, yakni deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Sementara itu, pelayanan konseling bagi usia sekolah dan remaja harus memperhatikan privasi dan kerahasiaan. Pelayanan konseling juga harus dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, itu tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi ayat (5) pasal 103 PP Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)