Peraturan ini membuka jalan bagi praktik aborsi yang aman dan legal dalam kondisi tertentu. Adapun ketentuan aborsi bersyarat ini diatur dalam Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Aborsi dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
Ketentuan Aborsi Bersyarat
1. Kedaruratan MedisAborsi diizinkan jika tindakan tersebut diperlukan untuk menyelamatkan nyawa ibu atau mencegah kecacatan berat pada janin.
2. Kehamilan Akibat Pemerkosaan atau Inses
Aborsi dapat dilakukan jika kehamilan merupakan akibat pemerkosaan atau inses, yang dibuktikan dengan laporan polisi atau pernyataan resmi dari lembaga terkait.
Baca juga: Kubur Bayi Hasil Aborsi, Sejoli di Malang Ditangkap Polisi |
Praktik aborsi ini hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tenaga medis tersebut bertanggung jawab untuk memberikan konseling dan memastikan bahwa pasien memahami konsekuensi dari tindakan aborsi.
Tak hanya itu, pemerintah juga bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap praktik aborsi bersyarat secara berkala. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peraturan ini diterapkan dengan baik dan tidak disalahgunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id