Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Foto: MTVN/Yogi Bayu Aji.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Foto: MTVN/Yogi Bayu Aji.

Kasus Cak Budi Diharap tak Surutkan Kepedulian Sosial Publik

Yogi Bayu Aji • 05 Mei 2017 11:59
medcom.id, Jakarta: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berharap kasus pegiat donasi sosial Budi Utomo atau dikenal Cak Budi tidak menyurutkan kepedulian sosial masyarakat. Hal ini mengingat sebentar lagi sudah memasuki bulan suci Ramadan.
 
"Saya mengajak masyarakat tetap (mewujudkan) kepedulian, solidaritas, terhadap saudara-saudara kita yang lain," kata Khofifah saat berkunjung ke Kantor Media Group, Kedoya, Jakarta Barat, Jumat 5 Mei 2017.
 
Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang, pengumpulan donasi harus melalui lembaga, bukan individu. Dia menyebut, banyak lembaga yang punya program layanan kesejahteraan sosial mengikuti regulasi, izin, komitmen, dan memiliki akuntabilitas.

Baca: Berkaca kepada Cak Budi
 
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama itu menuturkan, bila ada penghimpunan donasi via dunia maya, pengumpul dana harus mencantumkan surat izin dan nomornya. Bila syarat itu ada, Khofifah memastikan lembaga itu legal. Masyarakat pun harus jeli memperhatikan izin dari lembaga ini.
 
"Semua memang harus dalam sebuah lembaga. Kalau dalam lembaga ada penanggung jawab, nanti ada yang menyalurkan, laporan dan seterusnya," papar dia.
 
Baca: Pemerintah akan Atur Donasi via Media Sosial
 
Dia menekankan, ada sanksi bila pengumpulan dana melanggar ketentuan pada UU Nomor 9 Tahun 1961. Pelaku bisa dikenai pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp10 ribu.
 
Kementerian Sosial pun sedang menyiapkan draf revisi UU 9 Tahun 1961. Revisi juga akan memasukkan detail lembaga pengawas independen terhadap para pengumpul donasi. Sanksi juga akan diperbarui.
 
"Ada item-item yang difokuskan dalam revisi UU 9 Tahun 61 pertama misalnya siapa penyelenggaranya, hak dan kewajiban penyelenggara, kedua hak donator, ketiga jangka waktu," papar Khofifah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan