Cak Budi dalam program Kick Andy di Metro TV. Foto: MI/Arya Manggala
Cak Budi dalam program Kick Andy di Metro TV. Foto: MI/Arya Manggala

Berkaca kepada Cak Budi

Ilham wibowo • 04 Mei 2017 17:24
medcom.id, Jakarta: Aktivitas sosial Budi Utomo atau dikenal Cak Budi menjadi perbincangan di media sosial. Donasi dari masyarakat yang dia kelola pribadi ternyata memojokkan dirinya. Apalagi dia sempat membeli mobil Fortuner dan ponsel pintar kelas atas dari donasi itu, walaupun akhirnya dijual lagi dan uangnya didonasikan.
 
Aktivitas Cak Budi itu membuat Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa angkat bicara. Khofifah menegaskan pengumpulan dana bantuan atau dana sosial wajib dilakukan lembaga berbadan hukum. Aturan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
 
"Tidak bisa pribadi," kata Khofifah di Gedung Kemensos, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis 4 Mei 2017.

Mensos tidak menyalahkan niat baik Cak Budi. Hanya, ia meminta kasus Cak Budi menjadi pelajaran berharga bagi para pegiat sosial. "Jadi memang harus ada sosialisasi ulang supaya masyarakat itu terkonfirmasi," ujarnya.
 
Baca: Cak Budi Kembali ke Masa Lalu
 
Khofifah memaparkan, lembaga resmi penggalangan dana sosial mesti terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Itu dilakukan untuk memverifikasi secara rinci penyaluran dana yang dilakukan. Bila penggalangan dana dilakukan lintas provinsi, izin perlu diperkuat dari Kementerian Sosial.
 
"Jika penggalangan donasinya di provinsi, maka cukup izinnya ke provinsi. Jika di daerah, cukup ke pemda dan jika tingkat kota cukup ke pemkot," ujarnya.
 
Untuk pegiat sosial yang masih bergerak sendiri, Khofifah menyarankan segera mendaftar dan mengubahnya menjadi lembaga hukum.
 
"Kemensos mengajak semua pihak agar memberikan kepercayaan kepada yang memberikan amanah ke lembaga yang sudah terbukti menyalurkan amanah," kata Khofifah.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan