Cak Budi dan istri bersama warga tidak mampu. Foto: MI/Bagus Suryo
Cak Budi dan istri bersama warga tidak mampu. Foto: MI/Bagus Suryo

Pemerintah akan Atur Donasi via Media Sosial

Ilham wibowo • 04 Mei 2017 21:34
medcom.id, Jakarta: Penggalangan donasi melalui media sosial akan diatur dalam aturan perundang-undangan. Pemerintah akan memasukkan perkembangan metode donasi itu ke dalam revisi undang-undang (RUU).
 
Direktur Pengelolaan Sumber Dana Sosial Kementerian Sosial, Mira Riyati, mengatakan aturan soal itu akan dituangkan dalam revisi UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
 
"UU ini sudah cukup lama, sehingga tidak bisa mengakomodasi perkembangan pengumpulan dana melalui media sosial. Kita tidak pernah berpikir ternyata media sosial bisa digunakan untuk menggalang dana," kata Mira, di kantor Kementerian Sosial, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis 4 Mei 2017.

Persoalan penggalangan dana melalui media sosial menjadi sorotan setelah pegiat sosial Budi Utomo atau dikenal Cak Budi, melakukannya. Pria asal Malang, Jawa Timur, itu aktif menolong masyarakat miskin dalam setahun terakhir. Cak Budi lalu mendokumentasikan kegiatannya itu dan ia unggah di akun media sosial Instagram-nya, @cakbudi_.
 
Tak butuh waktu lama, Cak Budi eksis di dunia maya. Ia mulai diundang menjadi narasumber dan banyak diwawancarai media. Dari situ, Cak Budi menerima banyak donasi untuk disalurkan ke masyarakat.
 
Gelombang gosip kemudian menerpa Cak Budi setelah dia membeli mobil Toyota Fortuner dan ponsel pintar merek iPhone 7 dari uang donasi yang terkumpul di rekening pribadinya. Belakangan, Cak Budi menjual barang-barang itu dan dikembalikan untuk donasi.
 
"Sebenarnya kegiatan Cak Budi ini bagus, terutama dalam upaya menangani masalah sosial. Tapi, dia harus melakukannya secara transparan dan akuntabel karena berkenaan dengan dana masyarakat," papar Mira.
 
Baca: Cak Budi Kembali ke Masa Lalu
 
Mira menuturkan, aktivitas Cak Budi menjadi pelajaran untuk para pegiat sosial lain. Penggalangan dana yang dilakukan secara pribadi, kata dia, merupakan tindakan ilegal. Tindakan itu tak memiliki payung hukum.
 
"Penggalangan dana sosial harus berbentuk yayasan atau lembaga berbadan hukum agar dianggap kredibel. Jadi, kalau dilakukan secara pribadi akan sulit untuk dikontrol penggunaannya," ujar Mira.
 
Mira tidak lantas mengambinghitamkan Cak Budi dalam polemik ini. Namun, semua pihak disarankan untuk mendapatkan pengetahuan yang sama terkait aturan yang berlaku.
 
"Kami meminta para penggalang dana secara pribadi agar mendaftarkan diri ke dalam lembaga berbadan hukum," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan