Jakarta: Kontak erat covid-19 merupakan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi covid-19. Istilah ini diperkenalkan pertama kali oleh eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 2020 lalu.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memperbarui kriteria kontak erat pada Senin, 14 Februari 2022. Kasus kontak erat covid-19 juga memiliki penanganan yang hampir serupa dengan kasus konfirmasi positif.
"Kemenkes telah mengeluarkan panduan pemeriksaan pelacakan karantina dan isolasi dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendalian covid-19. Dalam panduan tersebut termasuk diatur kontak erat," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro melalui siaran pers, Senin, 14 Februari 2022.
Baca: Terbaru, Ini Arti Status Warna di PeduliLindungi
Kriteria kontak erat covid-19
Berikut sejumlah kriteria orang yang termasuk dalam kategori kontak erat, yaitu:
- Kontak tatap muka, berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih
- Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi, seperti bersalaman, berpegangan tangan, pelukan, dan lain sebagainya
- Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar
- Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
Waktu isolasi kontak erat covid-19
Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membeberkan sejumlah hal yang perlu dilakukan orang yang masuk kontak erat covid-19, yakni:
- Segera melakukan tes covid-19
- Apabila hasil negatif, tetap harus melakukan karantina selama 5 hari
- Setelah 5 hari, dianjurkan melakukan tes kembali.
Baca: Pemerintah Tambah Pintu Masuk Internasional ke Indonesia
Jakarta:
Kontak erat covid-19 merupakan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi covid-19. Istilah ini diperkenalkan pertama kali oleh eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 2020 lalu.
Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) telah memperbarui kriteria kontak erat pada Senin, 14 Februari 2022. Kasus kontak erat covid-19 juga memiliki penanganan yang hampir serupa dengan kasus konfirmasi positif.
"Kemenkes telah mengeluarkan panduan pemeriksaan pelacakan karantina dan isolasi dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendalian covid-19. Dalam panduan tersebut termasuk diatur kontak erat," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro melalui siaran pers, Senin, 14 Februari 2022.
Baca:
Terbaru, Ini Arti Status Warna di PeduliLindungi
Kriteria kontak erat covid-19
Berikut sejumlah kriteria orang yang termasuk dalam kategori kontak erat, yaitu:
- Kontak tatap muka, berdekatan dengan kasus probable atau
kasus konfirmasi dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih
- Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi, seperti bersalaman, berpegangan tangan, pelukan, dan lain sebagainya
- Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar
- Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
Waktu isolasi kontak erat covid-19
Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membeberkan sejumlah hal yang perlu dilakukan orang yang masuk kontak erat covid-19, yakni:
- Segera melakukan tes covid-19
- Apabila hasil negatif, tetap harus melakukan karantina selama 5 hari
- Setelah 5 hari, dianjurkan melakukan tes kembali.
Baca:
Pemerintah Tambah Pintu Masuk Internasional ke Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)