Artikel pertama yang banyak dikunjungi yaitu soal audit investigasi 2B PLN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Manajer Audit Investigasi 2B PT PLN (Persero) Dwinanto Wibowo hari ini, 11 Juli 2024. Dia dimintai keterangan terkait dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian selatan.
“Materi (pemeriksaan terkait) penyitaan uang Rp6 miliar,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.
Tessa enggan menjelaskan asal muasal uang itu. Tapi, KPK sebelumnya menyebutkan adanya pengembalian uang dengan total yang sama dari Manajer Enjiniring pada PT PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro terkait kasus ini.
KPK Periksa Manajer Audit Investigasi 2B PLN, Ini yang Diulik |
Artikel lainnya yang banyak diakses yaitu data pelamar kerja dipakai untuk pinjaman online (pinjol). Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, mengatakan pihaknya akan memastikan apakah perusahaan-perusahaan pinjaman online yang terlibat telah memenuhi kebijakannya sebagai pelaku jasa keuangan atau tidak.
"Kami sudah menerima lima pengaduan dan kami sudah memanggil tiga di antara pelaku usaha yang dilaporkan untuk dimintai keterangan,” kata Hudiyanto dalam tayangan Metro TV, Kamis, 11 Juli 2024.
Hudiyanto menjelaskan dalam sektor jasa keuangan jika ada aduan terjadi dulu disebut internal describe resolution. OJK akan memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk memberikan penjelasan terkait dengan masalah yang terjadi.
“Bagaimana itu terjadi, apa penjelasan yang mereka sampaikan kepada kami, kok bisa ini ada penipuan seperti ini terjadi, bagaimana mereka melakukan KYC, apakah tidak sesuai dengan ketentuan kami,” ucap Hudiyanto.
Data Pelamar Kerja Dipakai Pinjaman Online, Ini yang Dilakukan OJK |
Pemberitaan pengawasan internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga banyak diakses. Pemberhentian tidak hormat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, lantaran kasus asusila dinilai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, sebagai bentuk kurangnya pengawasan internal KPU. Pernyataannya ini bukan tanpa sebab, karena sebelum-sebelumnya KPU juga sering melakukan pelanggaran.
“Pak Hasyim yang diberhentikan oleh DKPP itu kan puncaknya, tapi sebelum-sebelumnya kalau dikaitkan dengan pelanggaran etika KPU itu sudah berulang kali mendapatkan sanksi etik oleh DKPP dengan berbagai macam kasus,” kata Khoirunnisa dalam tayangan Metro TV, Kamis, 11 Juni 2024.
Melihat berbagai persoalan yang terjadi, Khoirunnisa menilai memang ada masalah terkait profesionalisme, etika, dan integritas yang harus segera dibenahi. Khoirunnisa berharap jangan sampai publik menilai penyelenggara pemilu saat ini tidak layak.
“Kita sudah mau Pilkada, memang secara teknis yang menyelenggarakan adala KPU Daerah, tapi KPU ini membuat kebijakannya, penanggung jawab akhir semua ada di KPU,” tutur Khoirunnisa.
Perludem: Pengawasan Internal KPU Masih Kurang Sebabkan Terjadi Pelanggaran |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News