Menyikapi hal ini, Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, mengatakan pihaknya akan memastikan apakah perusahaan-perusahaan pinjaman online yang terlibat telah memenuhi kebijakannya sebagai pelaku jasa keuangan atau tidak.
"Kami sudah menerima lima pengaduan dan kami sudah memanggil tiga di antara pelaku usaha yang dilaporkan untuk dimintai keterangan,” kata Hudiyanto dalam tayangan Metro TV, Kamis, 11 Juli 2024.
Baca: 5 Fakta Puluhan Data Pelamar Kerja Dipakai Pinjol, Korban Disuruh Selfie Pegang KTP |
Hudiyanto menjelaskan dalam sektor jasa keuangan jika ada aduan terjadi dulu disebut internal describe resolution. OJK akan memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk memberikan penjelasan terkait dengan masalah yang terjadi
“Bagaimana itu terjadi, apa penjelasan yang mereka sampaikan kepada kami, kok bisa ini ada penipuan seperti ini terjadi, bagaimana mereka melakukan KYC, apakah tidak sesuai dengan ketentuan kami,” ucap Hudiyanto.
Sebelumnya sejumlah pelamar kerja di Cililitan, Jakarta Timur diteror oleh pinjaman online. Setelah diusut, ternyata data mereka disalahgunakan saat melamar kerja untuk pinjaman online. Hingga artikel ini dibuat ada 26 orang korban yang terdaftar dengan total kerugian mencapai 1,1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id