Jakarta: Pemberhentian tidak hormat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, lantaran kasus asusila dinilai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, sebagai bentuk kurangnya pengawasan internal KPU. Pernyataannya ini bukan tanpa sebab, karena sebelum-sebelumnya KPU juga sering melakukan pelanggaran.
“Pak Hasyim yang diberhentikan oleh DKPP itu kan puncaknya, tapi sebelum-sebelumnya kalau dikaitkan dengan pelanggaran etika KPU itu sudah berulang kali mendapatkan sanksi etik oleh DKPP dengan berbagai macam kasus,” kata Khoirunnisa dalam tayangan Metro TV, Kamis, 11 Juni 2024.
Melihat berbagai persoalan yang terjadi, Khoirunnisa menilai memang ada masalah terkait profesionalisme, etika, dan integritas yang harus segera dibenahi. Khoirunnisa berharap jangan sampai publik menilai penyelenggara pemilu saat ini tidak layak.
“Kita sudah mau Pilkada, memang secara teknis yang menyelenggarakan adala KPU Daerah, tapi KPU ini membuat kebijakannya, penanggung jawab akhir semua ada di KPU,” tutur Khoirunnisa.
Untuk mencegah pelanggaran dalam lingkungan KPU, kata Khoirunnisa, pengawasan internal sangat dibutuhkan, bukan hanya dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut dia, KPU perlu memiliki mekanisme pengaduan internal.
“Dalam mengawasi sesama ini apakah juga dilakukan saling mengawasi, dibuat enggak mekanisme internalnya? misalnya untuk melapor kemana gitu, bertemu dengan siapa, di mana?” ucap Khoirunnisa.
Sebagai lembaga yang dituntut untuk independen dan berintegritas, Khoirunnisa mengatakan, KPU harus memiliki kontrol. Jika masih saja terjadi pelanggaran, menunjukan pengawasan internal di KPU belum maksimal.
Jakarta: Pemberhentian tidak hormat Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, lantaran kasus asusila dinilai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, sebagai bentuk kurangnya pengawasan internal KPU. Pernyataannya ini bukan tanpa sebab, karena sebelum-sebelumnya KPU juga sering melakukan
pelanggaran.
“Pak Hasyim yang diberhentikan oleh DKPP itu kan puncaknya, tapi sebelum-sebelumnya kalau dikaitkan dengan pelanggaran etika KPU itu sudah berulang kali mendapatkan sanksi etik oleh DKPP dengan berbagai macam kasus,” kata Khoirunnisa dalam tayangan
Metro TV, Kamis, 11 Juni 2024.
Melihat berbagai persoalan yang terjadi, Khoirunnisa menilai memang ada masalah terkait profesionalisme, etika, dan integritas yang harus segera dibenahi. Khoirunnisa berharap jangan sampai publik menilai penyelenggara pemilu saat ini tidak layak.
“Kita sudah mau Pilkada, memang secara teknis yang menyelenggarakan adala KPU Daerah, tapi KPU ini membuat kebijakannya, penanggung jawab akhir semua ada di KPU,” tutur Khoirunnisa.
Untuk mencegah pelanggaran dalam lingkungan KPU, kata Khoirunnisa, pengawasan internal sangat dibutuhkan, bukan hanya dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut dia, KPU perlu memiliki mekanisme pengaduan internal.
“Dalam mengawasi sesama ini apakah juga dilakukan saling mengawasi, dibuat enggak mekanisme internalnya? misalnya untuk melapor kemana gitu, bertemu dengan siapa, di mana?” ucap Khoirunnisa.
Sebagai lembaga yang dituntut untuk independen dan berintegritas, Khoirunnisa mengatakan, KPU harus memiliki kontrol. Jika masih saja terjadi pelanggaran, menunjukan pengawasan internal di KPU belum maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)