Komisioner KPU. Medcom/Fachri Audhia Hafiez.
Komisioner KPU. Medcom/Fachri Audhia Hafiez.

Pergantian Komisioner KPU Diminta Dipercepat, Tak Perlu Menunggu 2027

Dinda Shabrina • 11 Juli 2024 19:30
Jakarta: Pengamat kepemiluan dan demokrasi Titi Anggraini mendesak agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mempercepat pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu dikarenakan begitu banyak pelanggaran etika dan masalah profesionalitas yang terjadi di era komisioner KPU saat ini.
 
“Untuk KPU yang sekarang karena banyaknya masalah profesionalitas dan integritas, maka pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan secara serius untuk mempercepat akhir masa jabatan mereka tanpa harus menunggu genap lima tahun sampai 2027,” kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis, 11 Juli 2024.
 
Percepatan pergantian komisioner KPU, kata Titi, pernah terjadi pada penyelenggara pemilu di tahun 2009. Masa jabatan para penyelenggara pemilu di tahun itu dipersingkat lantaran banyak masalah dalam pelaksanaannya, seperti pemutakhiran data serta anggota KPU yang masuk partai politik.

“Hal itu pernah terjadi pada penyelenggara pemilu tahun 2009 yang dengan UU 15/2011, masa jabatannya dipersingkat. Karena banyak masalah. Ketika itu bahkan DPR sampai membentuk panitia angket DPT untuk menyelidiki kerja-kerja KPU,” imbuh Titi.
 
Baca juga: Soal PKPU Batas Usia Kepala Daerah, KPU: Sudah Berkonsultasi Secara Tertulis dengan DPR

 
Percepatan akhir masa jabatan itu juga dinilai bisa menimbulkan efek jera dan menjadi evaluasi atas karut marut pemilu yang terjadi kemarin. Masalah asusila yang menyeret Hasyim Asy’ari, hanya satu dari sekian banyak pelanggaran etika dan buruknya profesionalitas KPU dalam menjalankan tugasnya.
 
“Mulai dari masalah asusila, penggunaan anggaran pemilu secara boros, sampai ke pelanggaran UU Pemilu secara sengaja terkait keterwakilan perempuan. Berbagai kontroversi dan permasalahan tersebut tentu tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ada konsekuensi apapun,” tegas Titi.
 
Titi menyampaikan percepatan akhir masa jabatan KPU itu bisa dilakukan dengan perpu atau perubahan UU Pemilu. “Misalnya segera setelah tahapan pilkada 2024 berakhir,” ungkapnya.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan