Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) telah menjalankan amar Putusan Mahkamah Agung soal batas usia minimum calon kepala daerah sebagaimana dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Komisioner KPU Idham Holik menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi II
DPR secara tertulis.
Idham menjelaskan putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 yang mengatur batas usia minimum ini merupakan putusan dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang sifatnya inkrah. KPU sebagai lembaga penyelenggara hanya mengikuti putusan tersebut.
“Sehingga KPU berkonsultasi secara tertulis (dengan DPR), pasca KPU mengundangkan peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, KPU juga menyampaikan surat kembali permohonan konsultasi,” kata Idham dalam tayangan Metro TV, Rabu, 10 Juli 2024.
Idham mengatakan, konsultasi tertulis juga disampaikan kepada DPR setelah KPU mengundangkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Idham menyebut, KPU telah berkonsultasi dengan pimpinan Komisi II DPR dan juga pihak-pihak terkait lainnya, sehingga tidak bisa melakukan banyak hal.
“Jadi pada dasarnya prosedur kewajiban KPU untuk melakukan konsultasi sebagaimana putusan Mahkamah Agung itu sudah kami tempuh dan kami juga mengapresiasi kebijakan pimpinan komisi II,” ujar Idham.
Idham melanjutkan KPU memang didesak oleh waktu untuk segera mengundangkan Putusan MA soal batas usia minimum kepala daerah. Hal ini karena KPU memiliki tugas untuk melakukan bimbingan kepada anggota di tingkat penyelenggara.
“KPU harus melakukan bimbingan teknis kepada KPU daerah penyelenggara Pilkada. 508 kabupaten kota penyelenggara pilkada, dan 37 KPU provinsi atau KIP Aceh menyelenggarakan Pilkada,” tutur Idham.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))