Presiden Joko Widodo/Medcom.id/Kautsar
Presiden Joko Widodo/Medcom.id/Kautsar

Jokowi Berhentikan dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari

Fetry Wuryasti • 10 Juli 2024 12:34
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024. Keppres menginstruksikan pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
 
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat. "Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," tertulis pesan dari Ari, Rabu, 10 Juli 2024.
 
Penerbitan Keppres ini menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 
Baca: Pemberhentian Hasyim Jangan Sampai Ganggu Tahapan Pilkada

Sebelumnya pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI. Karena, terbukti melakukan tindakan asusila. Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan