Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Berita Terpopuler Nasional

Buktikan Pelanggaran HAM Masa Lalu hingga Posisi Harun Masiku Diduga Dapat Dijangkau KPK

Eko Nordiansyah • 20 November 2023 08:13
Jakarta: Pemberitaan mengenai pembuktian pelanggaran HAM masa lalu menjadi yang paling populer di Kanal Nasional Medcom.id pada Minggu, 19 November 2023. Selain itu ada pemberitaan mengenai posisi Harun Masiku yang dapat dijangkau KPK.

Berikut tiga berita terpopuler di kanal Nasional Medcom.id:

Pengadilan Dinilai Tempat Paling Pas Buktikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Pengadilan dinilai tempat paling pas membuktikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Hal ini diungkap Direktur Imparsial Gufron Mabruri mewakili Koalisi Masyarakat Sipil.
 
"Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pengadilan adalah satu-satunya tempat yang tepat untuk menguji semua bukti dan keterangan terkait kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998," kata Gufron dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 November 2023.
 
Menurut dia, perlu pembuktian secara gamblang dalam agenda tersebut. Sehingga, tak ada kesan menutup-nutupi kesalahan masa lalu dari pihak tertentu.
 
Selengkapnya baca di sini
 
Baca juga: Pengamat Ungkap Anies dan Ganjar Berpeluang Tembus Putaran Kedua, Prabowo Langsung Kandas
 

Disinggung Firli, Posisi Harun Masiku Diduga Dapat Dijangkau KPK

Mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku disinyalir dapat dijangkau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih, pimpinan Lembaga Antikorupsi klaim belum lama ini teken surat penangkapan dan pencarian Harun.
 
"Kita tangkap dari peristiwa ini pertama, ya Harun itu masih ada dan sebetulnya menurut saya di dalam jangkauan KPK," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Drakor Firli di Jokowi vs Megawati?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu, 19 November 2023.
 
Menurut Ray, penangkapan Harun tinggal menunggu waktu. KPK dinilai menunggu momentum tepat.
 
Selengkapnya baca di sini
 
Baca juga: Gertakan Firli Agar Selamat dari Jerat Hukum: Persembahkan Harun Masiku
 

Terkait UMP DKI, Pj Gubernur Heru Budi Tegaskan Ikuti PP 51

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan sinyal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Besaran UMP disesuiakan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat, dengan penggunaan alfa 0,3.
 
"Angkanya sesuai (alfa) 0,3. Nanti (ada) keputusan gubernur," ujar Heru di Jakarta, Minggu, 19 November 2023. 
 
Heru tak merinci waktu dikeluarkannya Kepgub mengenai kenaikan UMP 2024. Ia hanya menyampaikan bahwa pembahasan UMP telah dilakukan melalui Sidang Dewan Pengupahan pada Jumat, 19 November 2023.

Selengkapnya baca di sini

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan