Jakarta: Sejumlah kantor kepolisian membuat kebijakan baru dimana BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan ini akan diujicobakan mulai 1 Maret 2024.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan itu merupakan bentuk implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Uji coba implementasi BPJS sebagai syarat SKCK hanya akan diuji coba di enam daerah seperti, Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali dan Polda Papua Barat.
"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan," kata Rizzky.
Kebijakan ini juga menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Menurut aturan ini, 30 kementerian atau lembaga termasuk Polri, mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Terbaru 2023, Bisa Online dan Offline
Syarat Buat SKCK Terbaru
Adapun, berikut adalah syarat membuat SKCK terbaru:
Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
Fotokopi paspor
Fotokopi KK (kartu keluarga)
Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan (berlaku di 6 wilayah RI)
Baca juga: Syarat Pembuatan SKCK Online, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Jika belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, bisa menyertakan dokumen sebagai berikut:
Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.
Jakarta: Sejumlah kantor kepolisian membuat kebijakan baru dimana
BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (
SKCK). Kebijakan ini akan diujicobakan mulai 1 Maret 2024.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan itu merupakan bentuk implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Uji coba implementasi BPJS sebagai syarat SKCK hanya akan diuji coba di enam daerah seperti, Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali dan Polda Papua Barat.
"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan," kata Rizzky.
Kebijakan ini juga menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Menurut aturan ini, 30 kementerian atau lembaga termasuk Polri, mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Syarat Buat SKCK Terbaru
Adapun, berikut adalah syarat membuat SKCK terbaru:
- Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KK (kartu keluarga)
- Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
- Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
- Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
- Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan (berlaku di 6 wilayah RI)
Jika belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, bisa menyertakan dokumen sebagai berikut:
- Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)