Melansir laman polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Awalnya Surat tersebut hanya diberikan kepada warga atau individu yang belum atau tidak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan atau kriminalitas.
SKCK Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2
SKCK merupakan salah satu syarat dokumen pendaftaran online Rekrutmen Bersama Batch 2. Meski begitu, dokumen ini tidak wajib, bisa dilampirkan jika ada. Nah, apabila sobat Medcom ingin melengkapi dengan melampirkan SKCK berikut ini cara membuat SKCK online.Dokumen untuk pembuatan SKCK
Sebelum membuat SKCK online siapkan dokumen-dokumen yang nantinya perlu dimasukan ke dalam formulir permohonan. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan seperti dikutip dari laman Polri.go.id, Selasa, 6 Desember 2022.- Warga negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara membuat permohonan SKCK online
- Permohonan SKCK online untuk mendaftar lowongan kerja BUMN dapat dilakukan melalui laman skck.polri.go.id. Simak langkah-langkahnya:
- Buka laman skck.polri.go.id
- Pilih “Form. Pendaftaran”
- Isi formulir
- Untuk tujuan permohonan bisa memilih:
- Polres- Melamar Pekerjaan BUMN Di Tingkat Kabupaten/Kota
- Polda- Melamar Pekerjaan BUMN Di Tingkat Provinsi Dan Nasional
- Selanjutnya, pilih satuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai alamat di KTP
- Isi alamat lengkap sesuai KTP.
- Pilih metode pembayaran, tunai atau melalui virtual account BRIVA (BRI Virtual Account) dan klik lanjut
- Berikutnya isi formulir data diri secara lengkap.
- Lalu unggah foto yang 4x6 dengan klik foto.
- Lengkapi formulir hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen sesuai dengan persyaratan yang tercantum.
- Untuk pengambilan berkas fisik SKCK dapat diambil di kantor polisi yang sudah dipilih.
Baca juga: Begini Cara Registrasi Online Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 |
Cara pembuatan SKCK offline di Polsek
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id