Masyarakat sekarang bisa membayar PKB di kantor Samsat pada hari Sabtu. Foto: MI/Angga Yuniar (Syaikhul Hadi)
Masyarakat sekarang bisa membayar PKB di kantor Samsat pada hari Sabtu. Foto: MI/Angga Yuniar (Syaikhul Hadi)

Mulai Oktober 2023, Layanan Samsat DKI Buka Hingga Sabtu

Fatha Annisa • 03 Oktober 2023 09:45
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) menjadi enam hari. Masyarakat kini bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada hari Senin hingga Sabtu.
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan layanan pembayaran PKB bisa dilakukan dari hari Senin hingga Sabtu mulai Oktober 2023 sampai Desember 2023. Jam operasional pada hari Sabtu adalah pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
 
Sementara itu, kata Lusiana, kebijakan penambahan hari untuk layanan Samsat hanya berlaku di kantor induk yang tersebar pada lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Kebijakan ini tidak termasuk untuk layanan gerai dan Samsat keliling.
 
Baca juga: Bebas Pajak jadi Alasan Motor Listrik Lebih Mudah Diterima?

 
Penambahan jumlah hari layanan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak tanpa mengganggu waktu kerja mereka. Pasalnya, kebanyakan warga hanya punya waktu luang di hari Sabtu.
 
“Hal ini dilatarbelakangi banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat,” ujar Lusiana. 
 
Lebih lanjut, Lusiana mengatakan bahwa masyarakat yang membayar PKB di kantor Samsat juga dapat memanfaatkan insentif pajak daerah sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
 
Baca juga: Simak, Cara Mudah Blokir STNK via Online

 
Adapun insentif yang dimaksud adalah Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Serta, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023
 
"Jadi yang nunggak-nunggak bisa bayar tanpa bunga keterlambatan dan bebas sanksi denda," kata Lusiana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan