Jakarta - Keberadaan kendaraan listrik di Indonesia sudah mulai diterima dengan baik. Salah satu faktor terbesar yang menjadi pertimbangannya adalah karena biaya yang operasional minim, menjadikan motor listrik (molis) semakin digandrungi masyarakat. Selain mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp 7 juta, motor listrik juga bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, biaya PKB dan BBNKB motor listrik sebesar 0 persen atau nihil.
Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI), Stephen Mulyadi menjelaskan, pengurusan kendaraan motor listrik tercatat di bawah Rp200 ribu. Biaya tersebut meliputi, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35.000, biaya administrasi Rp100.000 dan biaya TNKB Rp60.000.
”Sehingga, biaya yang dibayarkan hanya sebesar Rp195.000 sesuai dengan yang tertera pada STNK. Sedangkan untuk perpanjangan STNK, biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah, karena sudah tidak dikenakan biaya administrasi,” kata Stephen.
PT TDI sendiri adalah produsen motor listrik United E-Motor yang sudah mengaspal sejak akhir tahun 2020 dan telah merilis empat tipe motor listrik yaitu TX3000 motor listrik 3000 watt dan 2 slot baterai Lithium, TX1800 motor listrik 60V 2000 watt lengkap dengan fitur teknologi canggih, bluetooth, dan mobile app, T1800 dan MX1200.
Keempat tipe motor listrik tersebut memiliki TKDN di atas 50 persen dan sudah mendapatkan bantuan pemerintah sebesar 7 juta. Massih bingung soal detail biaya dan pajaknya? Anda bisa mendatangi langsung dealer-dealer motor listrk mereka.
Jakarta - Keberadaan
kendaraan listrik di Indonesia sudah mulai diterima dengan baik. Salah satu faktor terbesar yang menjadi pertimbangannya adalah karena biaya yang operasional minim, menjadikan motor listrik (molis) semakin digandrungi masyarakat. Selain mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp 7 juta, motor listrik juga bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, biaya PKB dan BBNKB motor listrik sebesar 0 persen atau nihil.
Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI), Stephen Mulyadi menjelaskan, pengurusan kendaraan motor listrik tercatat di bawah Rp200 ribu. Biaya tersebut meliputi, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35.000, biaya administrasi Rp100.000 dan biaya TNKB Rp60.000.
”Sehingga, biaya yang dibayarkan hanya sebesar Rp195.000 sesuai dengan yang tertera pada STNK. Sedangkan untuk perpanjangan STNK, biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah, karena sudah tidak dikenakan biaya administrasi,” kata Stephen.
PT TDI sendiri adalah produsen motor listrik United E-Motor yang sudah mengaspal sejak akhir tahun 2020 dan telah merilis empat tipe motor listrik yaitu TX3000 motor listrik 3000 watt dan 2 slot baterai Lithium, TX1800 motor listrik 60V 2000 watt lengkap dengan fitur teknologi canggih, bluetooth, dan mobile app, T1800 dan MX1200.
Keempat tipe motor listrik tersebut memiliki TKDN di atas 50 persen dan sudah mendapatkan bantuan pemerintah sebesar 7 juta. Massih bingung soal detail biaya dan pajaknya? Anda bisa mendatangi langsung dealer-dealer motor listrk mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)