Ilustrasi. medcom.id
Ilustrasi. medcom.id

Simak, Cara Mudah Blokir STNK via Online

Adri Prima • 31 Agustus 2023 18:48
Jakarta: Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dianjurkan jika pemilik sudah menjual kendaraannya. 
 
Ada beberapa alasan kenapa pemilik lama harus memblokir STNK seperti agar terhindar dari pajak progresif untuk kendaraan kedua atau lebih. Lalu, terhindar dari tilang elektronik, serta mempermudah pemilik yang baru dalam mengurus pajak. 
 
Ada beberapa cara jika ingin melakukan pemblokiran STNK mobil atau motor. Mulai dari datang langsung ke Kantor Samsat, memakai fasilitas Samsat keliling, hingga metode online

Namun untuk pemblokiran STNK dengan metode online saat ini baru bisa dilakukan di kota-kota besar saja. 
 
Baca juga: Pajak Mati 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong, Ini Landasan Hukumnya
 

Cara blokir STNK via online untuk wilayah Jakarta


Bagi Anda yang berdomisili di DKI Jakarta bisa memanfaatkan blokir STNK via online. Persyaratan yang diperlukan antara lain STNK, BPKB, serta surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran jika melalui sistem online ini.
 
Berikut ini langkah-langkahnya: 
 
- Kunjungi website atau situs pajakonline.jakarta.go.id
- Anda perlu membuat akun terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan pelayanan. Jika sudah memiliki akun, maka bisa langsung menikmati fasilitasnya. Jika belum, silakan klik bagian “Daftar” yang ada di sebelah pojok kanan atas.
- Ketika sudah masuk ke halaman pendaftaran, maka Anda bisa mengisi data yang diperlukan sesuai dengan KTP, misalnya nama lengkap, nomor telepon, alamat lengkap.
- Jika memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, maka silakan input data.
- Setelah semua data terisi dengan benar dan sudah dilakukan pengecekan ulang, maka Anda bisa membuat akun. Klik bagian persetujuan untuk syarat dan ketentuan, lalu klik tombol “Daftar” yang tersedia.
- Selanjutnya, email aktivasi akun akan dikirimkan. Silakan buka email dan lakukan aktivasi sesuai dengan instruksi.
- Setelah aktivasi berhasil, maka Anda sudah memiliki akun dan bisa, maka Anda bisa kembali masuk ke halaman tadi dengan menu “Login”, masukkan email serta kata kunci yang sebelumnya telah dibuat.
- Selanjutnya, di homepage pajakonline.jakarta.go.id, Anda bisa memilih menu “PKB” yang berada sebelah kiri.
- Pilih bagian “Pelayanan”, lalu setelah masuk bagian tersebut pilihlah menu “Permohonan Lapor Jual”.
- Setelah masuk ke menu tersebut, klik bagian “Ajukan Lapor Jual”, lalu pilihlah kendaraan mana milik Anda yang ingin diblokir.
- Isilah berbagai data yang diperlukan serta unggah dokumen pendukung sesuai dengan instruksi.
- Jika sudah, periksa kembali semua data yang tadi dimasukkan, pastikan sudah benar.
- Selanjutnya, klik bagian “Kirim” lalu tunggu sampai pengajuan Anda diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.
- Ketika nantinya sudah disetujui, maka akan ada konfirmasi yang dikirim melalui email, atau dapat terlihat di kolom PKB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan