Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pajak Kendaraan

Pajak Mati 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong, Ini Landasan Hukumnya

Ekawan Raharja • 02 Januari 2023 14:00
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) berencana untuk mengimplementasikan aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang sudah mati pajak selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya. Peraturan ini ternyata sudah ada landasan hukumnya dan resmi diteken sejak tahun 2009.
 
Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
 
Lantas seperti apa detail peraturannya?
Semua kendaraan yang dioperasikan di jalan raya harus dilengkapi surat-surat sebagai identitas resmi dari kepolisian. Jika tidak, maka akan dianggap bodong.
 
"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," demikian bunyi Pasal 68 ayat 1 UU 22 Tahun 2009.
 
Adapun payung hukum kebijakan itu, tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan bila;

Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau 
Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
 
Jika melanggar ketentuan itu, hukumannya tilang dengan denda Rp500 ribu, seperti yang tercantum dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ. Selain itu, kendaraan bermotor yang tak dilengkapi dengan STNK (bodong) bisa disita oleh polisi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan