Jakarta: Proses tahapan pemilu hingga kini masih berlangsung. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga menetapkan mengenai gugatan sistem penyelenggaraan pemilu terkait sistem terbuka atau sistem pemilu tertutup.
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengatakan bahwa jika pemilu akan diubah menjadi sistem proporsional tertutup, akan menimbulkan banyak permasalahan baru.
"Pasti nanti akan menimbulkan problem ya,kalau sekarang sudah dalam proses yang ditengah pendaftaran,sudah ada daftar calon sementara, tiba tiba sistemnya diubah. Pasti akan menimbulkan kerumitan, " ujar Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dalam tayangan Metro Siang, Rabu,31 Mei 2023.
Menurut Denny, saat ini partai tengah menyusun daftar calon sementara dengan asumsi bahwa sistem pemilu menggunakan proporsional terbuka. Ia menambahkan, jika MK mengubah sistem pemilu terbuka menjadi tertutup, akan timbul persoalan baru, khususnya persoalan kursi di ranah partai.
"Kalau kemudian tiba- tiba menjadi pemilu dengan proporsional tertutup harus ditinjau ulang, dan tidak sedikit barangkali daftar calon legislatif yang berpikir kalau mereka tidak mendapatkan kursi atau nomor urut jadi. Tidak menutup kemungkinan, akan muncul godaan godaan untuk menjual nomor urut jadi. Ini kan persoalan baru lagi," imbuhnya
Bergulirnya polemik sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka atau tertutup dinilai berpengaruh pada bakal calon legislatif (bacaleg). Sejumlah bacaleg dinilai ragu mendaftar akibat polemik tersebut.
Beberapa partai telah membuat kesepakatan menolak sistem proporsional tertutup, diantaranya adalah Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Kesejahteraan atau PKS, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Partai Golkar, Partai Gerindra (absen namun menyatakan sikap), Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, serta Partai Amanat Nasional atau PAN.
(Natania Rizky Ananda)
Jakarta: Proses tahapan pemilu hingga kini masih berlangsung. Namun,
Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga menetapkan mengenai gugatan sistem penyelenggaraan
pemilu terkait sistem terbuka atau sistem pemilu tertutup.
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengatakan bahwa jika pemilu akan diubah menjadi sistem proporsional tertutup, akan menimbulkan banyak permasalahan baru.
"Pasti nanti akan menimbulkan problem ya,kalau sekarang sudah dalam proses yang ditengah pendaftaran,sudah ada daftar calon sementara, tiba tiba sistemnya diubah. Pasti akan menimbulkan kerumitan, " ujar Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dalam tayangan Metro Siang, Rabu,31 Mei 2023.
Menurut Denny, saat ini partai tengah menyusun daftar calon sementara dengan asumsi bahwa sistem pemilu menggunakan proporsional terbuka. Ia menambahkan, jika MK mengubah sistem pemilu terbuka menjadi tertutup, akan timbul persoalan baru, khususnya persoalan kursi di ranah partai.
"Kalau kemudian tiba- tiba menjadi pemilu dengan proporsional tertutup harus ditinjau ulang, dan tidak sedikit barangkali daftar calon legislatif yang berpikir kalau mereka tidak mendapatkan kursi atau nomor urut jadi. Tidak menutup kemungkinan, akan muncul godaan godaan untuk menjual nomor urut jadi. Ini kan persoalan baru lagi," imbuhnya
Bergulirnya polemik sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka atau tertutup dinilai berpengaruh pada bakal calon legislatif (bacaleg). Sejumlah bacaleg dinilai ragu mendaftar akibat polemik tersebut.
Beberapa partai telah membuat kesepakatan menolak sistem proporsional tertutup, diantaranya adalah Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Kesejahteraan atau PKS, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Partai Golkar, Partai Gerindra (absen namun menyatakan sikap), Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, serta Partai Amanat Nasional atau PAN.
(Natania Rizky Ananda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)