Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Terpopuler Nasional, Tunggakan Klaim RS Covid-19 Hingga Petisi Tolak Aturan Pencairan JHT

Juven Martua Sitompul • 14 Februari 2022 07:08
Jakarta: Sejumlah artikel di Kanal Nasional Medcom.id disorot pembaca sepanjang Selasa, 8 Februari 2022. Mulai tunggakan klaim rumah sakit covid-19 hingga petisi tolak aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Berikut tiga berita terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id;

1. Tunggakan Klaim Rumah Sakit Covid-19 Tersisa Rp25 T

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus membayar klaim rumah sakit covid-19 tahun 2021 sebesar Rp25,10 triliun per Rabu, 9 Februari 2022. Percepatan sisa pembayaran memerlukan kerja sama dan kelengkapan dokumen klaim dari rumah sakit.
 
“Total klaim 2021 ada Rp90,20 triliun dan yang sisa yang harus diselesaikan tahun 2022 sebesar Rp25,10 triliun,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu, 13 Februari 2022.
 
Siti memerinci ada klaim Rp2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri atas Rp0,68 triliun klaim kedaluwarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.
 
Dispute merupakan klaim yang terdapat ketidaksesuaian atau terjadi ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit. Hal itu menyangkut pelayanan atau tindakan klinis yang berdampak terhadap pembayaran klaim pelayanan pasien covid-19.
 
Baca selengkapnya di sini

2. Pemerintah Berupaya Meminimalkan Dampak Terburuk Omicron

Kasus covid-19 bertambah 44.526 hari ini, 13 Februari 2022. Jumlah tersebut lebih sedikit ketimbang kemarin, dengan penambahan 55.209 kasus. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat upaya pencegahan covid-19 supaya kasus terus melandai.
 
“Pemerintah berusaha meminimalkan dampak terburuk pandemi covid-19 dari sisi kesehatan, sosial, dan ekonomi,” kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulis, Minggu, 13 Februari 2022.

Nadia memerinci upaya pencegahan tersebut, yakni penguatan testing, tracing, dan treatment (3T). Penguatan itu dinilai penting lantaran covid-19 varian Omicron yang kerap menular saat ini, lebih cepat dibanding Delta.
 
Baca selengkapnya di sini

3. Petisi Tolak Cairkan JHT di Usia 56 Tahun Diteken ampir 300 Ribu Tanda Tangan

Aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun tuai polemik. Ratusan ribu pekerja bahkan menolak aturan baru itu dengan menandatangani petisi.
 
Dilihat medcom.id, Minggu, 13 Februari 2022, petisi berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" di situs change.org, telah ditandatangani oleh 294.355 orang. Petisi yang dibuat pada 11 Februari lalu itu hampir mencapai target tanda tangan sebanyak 300 ribu.
 
Dalam petisi itu disebutkan, Menaker Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat JHT hanya bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berusia 56 tahun. Aturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
 
Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berbunyi, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pensiun di usia 56 tahun. Selanjutnya, Pasal 4 menyebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja baik mengundurkan diri atau di-PHK.
 
Baca selengkapnya di sini
 
Berita terkait kasus covid-19 dan nasib aturan JHT terus diperbarui di Kanal Nasional Medcom.id. Klik di sini untuk mendapat informasinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan