Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus membayar klaim rumah sakit covid-19 tahun 2021 sebesar Rp25,10 triliun per Rabu, 9 Februari 2022. Percepatan sisa pembayaran memerlukan kerja sama dan kelengkapan dokumen klaim dari rumah sakit.
“Total klaim 2021 ada Rp90,20 triliun dan yang sisa yang harus diselesaikan tahun 2022 sebesar Rp25,10 triliun,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu, 13 Februari 2022.
Baca: Ingin Cepat Pulih? Begini Ketentuan Isoman ala Kemenkes
Siti memerinci ada klaim Rp2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri atas Rp0,68 triliun klaim kedaluwarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.
Dispute merupakan klaim yang terdapat ketidaksesuaian atau terjadi ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit. Hal itu menyangkut pelayanan atau tindakan klinis yang berdampak terhadap pembayaran klaim pelayanan pasien covid-19.
“Misalnya rumah sakit harusnya melampirkan hasil tes PCR (polymerase chain reaction) tapi tidak dilampirkan atau harusnya melampirkan hasil rontgen tapi tidak dilampirkan,” jelas Siti.
Data tersebut membuat klaim yang bisa dibayarkan sebesar Rp87,78 triliun. Kemenkes telah membayar Rp62,68 triliun pada 2021 sehingga sisa yang harus dituntaskan Rp25,10 triliun.
Siti mendorong rumah sakit segera mengajukan klaim pelayanan pasien covid-19. Sebab, pengajuan klaim bulan layanan covid-19 pada Desember 2021 paling lambat 28 Februari 2022.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus membayar klaim
rumah sakit covid-19 tahun 2021 sebesar Rp25,10 triliun per Rabu, 9 Februari 2022. Percepatan sisa pembayaran memerlukan kerja sama dan kelengkapan dokumen klaim dari rumah sakit.
“Total klaim 2021 ada Rp90,20 triliun dan yang sisa yang harus diselesaikan tahun 2022 sebesar Rp25,10 triliun,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Rujukan
Kemenkes Siti Khalimah dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu, 13 Februari 2022.
Baca:
Ingin Cepat Pulih? Begini Ketentuan Isoman ala Kemenkes
Siti memerinci ada klaim Rp2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri atas Rp0,68 triliun klaim kedaluwarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun
dispute yang tidak dapat dibayarkan.
Dispute merupakan klaim yang terdapat ketidaksesuaian atau terjadi ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dengan
rumah sakit. Hal itu menyangkut pelayanan atau tindakan klinis yang berdampak terhadap pembayaran klaim pelayanan pasien covid-19.
“Misalnya rumah sakit harusnya melampirkan hasil tes PCR (
polymerase chain reaction) tapi tidak dilampirkan atau harusnya melampirkan hasil
rontgen tapi tidak dilampirkan,” jelas Siti.
Data tersebut membuat klaim yang bisa dibayarkan sebesar Rp87,78 triliun. Kemenkes telah membayar Rp62,68 triliun pada 2021 sehingga sisa yang harus dituntaskan Rp25,10 triliun.
Siti mendorong rumah sakit segera mengajukan klaim pelayanan pasien covid-19. Sebab, pengajuan klaim bulan layanan covid-19 pada Desember 2021 paling lambat 28 Februari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)