Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeberkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan saat isolasi mandiri (isoman) di rumah. Penjelasan itu penting diperhatikan agar masyarakat segera pulih dan tidak menularkan kepada orang lain.
“Isoman di rumah selama 10 hari sejak waktu pengambilan swab (polymerase chain reaction/PCR),” tulis data Kemenkes pada Minggu, 13 Februari 2022.
Kiat isoman agar pasien covid-19 cepat pulih:
Isoman di rumah selama 10 hari sejak pengambilan sampel PCR
Usia pasien isoman maksimal 45 tahun dan tak memiliki komorbid
Pasien isoman selalu dipantau petugas kesehatan lewat telemedicine dan puskesmas
Rumah untuk isoman harus memiliki kamar atau lantai terpisah, termasuk kamar mandi
Pasien isoman diminta menyiapkan alat pengukur kadar oksigen
Menaati protokol kesehatan dan berkomitmen isoman hingga hasil PCR negatif.
Kemenkes mengatakan usia pasien isoman maksimal 45 tahun. Pasien tersebut juga harus dipastikan tidak memiliki penyakit penyerta.
Baca: Kemenkes: Omicron Tetap Timbulkan Risiko Kematian bagi Kelompok Rentan
“Selama isoman dipantau petugas kesehatan melalui telemedicine atau puskesmas setempat,” tulis data tersebut.
Selain itu, rumah untuk isoman harus memiliki kamar atau lantai terpisah. Sistem ventilasi dan pencahayaan yang baik juga menjadi syarat isoman di rumah.
“Kamar mandi dalam rumah pasien terpisah dengan penghuni lain,” bunyi data Kemenkes.
Berikutnya, pasien covid-19 diimbau menyiapkan alat pengukur kadar oksigen mandiri. Kemudian tetap memakai masker saat ke luar kamar.
“Terakhir, berkomitmen untuk isoman sampai selesai,” tulis data itu.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) membeberkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan saat isolasi mandiri (isoman) di rumah. Penjelasan itu penting diperhatikan agar masyarakat segera pulih dan tidak menularkan kepada orang lain.
“
Isoman di rumah selama 10 hari sejak waktu pengambilan
swab (
polymerase chain reaction/PCR),” tulis data Kemenkes pada Minggu, 13 Februari 2022.
Kiat isoman agar pasien covid-19 cepat pulih:
- Isoman di rumah selama 10 hari sejak pengambilan sampel PCR
- Usia pasien isoman maksimal 45 tahun dan tak memiliki komorbid
- Pasien isoman selalu dipantau petugas kesehatan lewat telemedicine dan puskesmas
- Rumah untuk isoman harus memiliki kamar atau lantai terpisah, termasuk kamar mandi
- Pasien isoman diminta menyiapkan alat pengukur kadar oksigen
- Menaati protokol kesehatan dan berkomitmen isoman hingga hasil PCR negatif.
Kemenkes mengatakan usia pasien isoman maksimal 45 tahun. Pasien tersebut juga harus dipastikan tidak memiliki penyakit penyerta.
Baca:
Kemenkes: Omicron Tetap Timbulkan Risiko Kematian bagi Kelompok Rentan
“Selama isoman dipantau petugas kesehatan melalui telemedicine atau puskesmas setempat,” tulis data tersebut.
Selain itu, rumah untuk isoman harus memiliki kamar atau lantai terpisah. Sistem ventilasi dan pencahayaan yang baik juga menjadi syarat isoman di rumah.
“Kamar mandi dalam rumah pasien terpisah dengan penghuni lain,” bunyi data Kemenkes.
Berikutnya, pasien
covid-19 diimbau menyiapkan alat pengukur kadar oksigen mandiri. Kemudian tetap memakai masker saat ke luar kamar.
“Terakhir, berkomitmen untuk isoman sampai selesai,” tulis data itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)