Ilustrasi paisen covid-19/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi paisen covid-19/Medcom.id/M Rizal

Ingin Cepat Pulih? Begini Ketentuan Isoman ala Kemenkes

Theofilus Ifan Sucipto • 13 Februari 2022 15:58
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeberkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan saat isolasi mandiri (isoman) di rumah. Penjelasan itu penting diperhatikan agar masyarakat segera pulih dan tidak menularkan kepada orang lain.
 
Isoman di rumah selama 10 hari sejak waktu pengambilan swab (polymerase chain reaction/PCR),” tulis data Kemenkes pada Minggu, 13 Februari 2022.

Kiat isoman agar pasien covid-19 cepat pulih:

  1. Isoman di rumah selama 10 hari sejak pengambilan sampel PCR
  2. Usia pasien isoman maksimal 45 tahun dan tak memiliki komorbid
  3. Pasien isoman selalu dipantau petugas kesehatan lewat telemedicine dan puskesmas
  4. Rumah untuk isoman harus memiliki kamar atau lantai terpisah, termasuk kamar mandi
  5. Pasien isoman diminta menyiapkan alat pengukur kadar oksigen
  6. Menaati protokol kesehatan dan berkomitmen isoman hingga hasil PCR negatif.

Kemenkes mengatakan usia pasien isoman maksimal 45 tahun. Pasien tersebut juga harus dipastikan tidak memiliki penyakit penyerta.
 
Baca: Kemenkes: Omicron Tetap Timbulkan Risiko Kematian bagi Kelompok Rentan

“Selama isoman dipantau petugas kesehatan melalui telemedicine atau puskesmas setempat,” tulis data tersebut.
 
Selain itu, rumah untuk isoman harus memiliki kamar atau lantai terpisah. Sistem ventilasi dan pencahayaan yang baik juga menjadi syarat isoman di rumah.
 
“Kamar mandi dalam rumah pasien terpisah dengan penghuni lain,” bunyi data Kemenkes.
 
Berikutnya, pasien covid-19 diimbau menyiapkan alat pengukur kadar oksigen mandiri. Kemudian tetap memakai masker saat ke luar kamar.
 
“Terakhir, berkomitmen untuk isoman sampai selesai,” tulis data itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan