Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan gejala yang ditimbulkan Omicron relatif ringan seperti batuk, flu, dan demam. Namun, varian covid-19 itu tetap membahayakan bagi kelompok rentan.
“Bagi lanjut usia, orang yang belum divaksin, dan orang dengan penyakit penyerta tetap berpotensi sakit yang parah hingga kematian,” tulis data Kemenkes pada Minggu, 13 Februari 2022.
Kemenkes mengajak masyarakat yang sudah divaksin untuk melindungi kelompok rentan. Cara paling sederhana, yakni disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
Masyarakat yang mengalami gejala Omicron diminta langsung tes polymerase chain reaction (PCR) atau antigen. Supaya covid-19 tidak kadung meluas terutama menginfeksi kelompok rentan.
“Jika bergejala sedang, berat, dan kritis, segera ke rumah sakit,” tulis data Kemenkes.
Baca: Warga DKI dengan Komorbid Diminta Rutin Kontrol Kesehatan
Kemenkes menyebut orang tanpa gejala (OTG) atau bergejala ringan cukup isolasi mandiri di rumah. Pasien covid-19 juga bisa memanfaatkan fasilitas isolasi terpusat milik pemerintah.
Sementara itu, masyarakat berusia di atas 45 tahun dan memiliki komorbid diimbau menghubungi fasilitas kesehatan. Dokter pemeriksa bakal menentukan apakah pasien perlu dirawat di rumah sakit.
“Atau dapat juga dirujuk ke karantina atau isolasi terpusat,” bunyi data itu.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan gejala yang ditimbulkan Omicron relatif ringan seperti batuk, flu, dan demam. Namun, varian
covid-19 itu tetap membahayakan bagi kelompok rentan.
“Bagi lanjut usia, orang yang belum divaksin, dan orang dengan penyakit penyerta tetap berpotensi sakit yang parah hingga kematian,” tulis data
Kemenkes pada Minggu, 13 Februari 2022.
Kemenkes mengajak masyarakat yang sudah divaksin untuk melindungi kelompok rentan. Cara paling sederhana, yakni disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
Masyarakat yang mengalami gejala
Omicron diminta langsung tes
polymerase chain reaction (PCR) atau antigen. Supaya covid-19 tidak kadung meluas terutama menginfeksi kelompok rentan.
“Jika bergejala sedang, berat, dan kritis, segera ke rumah sakit,” tulis data Kemenkes.
Baca:
Warga DKI dengan Komorbid Diminta Rutin Kontrol Kesehatan
Kemenkes menyebut orang tanpa gejala (OTG) atau bergejala ringan cukup isolasi mandiri di rumah. Pasien covid-19 juga bisa memanfaatkan fasilitas isolasi terpusat milik pemerintah.
Sementara itu, masyarakat berusia di atas 45 tahun dan memiliki komorbid diimbau menghubungi fasilitas kesehatan. Dokter pemeriksa bakal menentukan apakah pasien perlu dirawat di rumah sakit.
“Atau dapat juga dirujuk ke karantina atau isolasi terpusat,” bunyi data itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)