Tangkapan layar petisi tolak pencairan JHT pada usia 56 tahun. Foto: change.org/
Tangkapan layar petisi tolak pencairan JHT pada usia 56 tahun. Foto: change.org/

Petisi Tolak Cairkan JHT di Usia 56 Tahun Diteken Hampir 300 Ribu Tanda Tangan

Cindy • 13 Februari 2022 17:34
Jakarta: Aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun tuai polemik. Ratusan ribu pekerja bahkan menolak aturan baru itu dengan menandatangani petisi. 
 
Dilihat medcom.id, Minggu, 13 Februari 2022, petisi berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" di situs change.org, telah ditandatangani oleh 294.355 orang. Petisi yang dibuat pada 11 Februari lalu itu hampir mencapai target tanda tangan sebanyak 300 ribu. 
 
Dalam petisi itu disebutkan, Menaker Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat JHT hanya bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan  yang berusia 56 tahun. Aturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. 

Baca: Viral Aturan Baru JHT, Menaker 'Ngumpet' Tutup Kolom Komentar Instagram
 
Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berbunyi, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pensiun di usia 56 tahun. Selanjutnya, Pasal 4 menyebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja baik mengundurkan diri atau di-PHK. 
 
"Jadi kalau pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun, maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun," tulis pembuat petisi, Suhari Ete, dikutip dari change.org, Minggu, 13 Februari 2022.
 
Menurut Suhari, pekerja yang berhenti bekerja atau di-PHK sejatinya membutuhkan dana JHT sebagai modal usaha. Sementara itu, aturan sebelumnya ketika pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri maupun habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan tidak bekerja. Aturan lama ini dinilai lebih menguntungkan pekerja. 
 
Baca: Ini Syarat Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Dicairkan Sebelum 56 Tahun

Beda aturan JHT lama dengan aturan baru

Berdasarkan Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai. Sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. 
 
Syarat pencairan JHT dalam aturan lama, antara lain menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang terdaftar di pengadilan hubungan industrial, serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. 
 
Aturan itu berbeda dengan tata cara pencairan JHT terbaru yang ada dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pasal 4 menyebutkan, peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta mengundurkan diri, terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya. 
 
Lalu pada Pasal 5 berbunyi, manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta terkena PHK diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Bagi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, bisa diberikan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia. 
 
Syarat pencairan dana JHT dalam aturan terbaru, yakni melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP, tanpa harus membawa surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan. 
 
Baca: Belum Usia 56 Tahun Ingin Klaim JHT? Bisa, tapi Tidak 100%
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan