Menurut unggahan itu, Klaim JHT dapat diambil untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan sejumlah ketentuan. Pertama, telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Kedua, nilai yang dapat diklaim 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengeklaim sejumlah nilai persentase," tulis @kemnaker dikutip dari Instagram, Minggu, 13 Februari 2022.
Klaim JHT dapat dilakukan bagi mereka yang masih bekerja atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sisanya dapat diambil saat peserta memasuki usia pensiun atau usia 56 tahun.
"Selain karena memasuki usia pensiun, klaim JHT juga dapat dilakukan bila peserta meninggal dunia, yang diajukan oleh ahli warisnya atau peserta mengalami cacat total tetap," jelas Kemnaker.
Baca: Mudah Banget, Ini Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua Bisa Lewat Handphone
Bagaimana dengan pekerja di-PHK sebelum 56 tahun?
Dilansir dari Instagram @kemnaker, pekerja yang di-PHK sebelum 56 tahun mendapat skema perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Skema perlindungan meliputi hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak."Pekerja atau buruh juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," tulis @kemnaker.
Manfaat JKP, antara lain uang tunai dengan jumlah tertentu, mendapatkan akses informasi pasar kerja, dan juga pelatihan kerja. Seluruh ketentuan ini termaktum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.
Baca: Apa Itu JKP? Pengganti Jaminan Hari Tua yang Cair saat Usia 56 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News