Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Aturan baru tersebut menuai banyak protes dari pekerja.
Aturan JHT baru bisa dicairkan sekaligus saat peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) saat berusia 56 tahun itu tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Terkait protes aturan tersebut Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari memberikan penjelasan dalam sebuah utas di Twitter.
Dita Indah Sari melalui akun @Dita_Sari_ menjelaskan JHT cair saat masuk suai pensiun 56 tahun, cacat tetap, atau meninggal. “Jadi sifatnya old saving (simpanan hari tua). JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” terangnya seperti dikutip Medcom.id, Sabtu, 12 Februari 2022.
Lebih lanjut ia mengaku memahami banyaknya protes terkait aturan tersebut. Sebab, selama ini pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mengandalkan JHT.
Dita pun menjelaskan kini sudah ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang di-PHK.
“Sekarang kita punya program baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK. Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman2 ter PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” ungkapnya.
Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Krn ada kata "hari tua", ya sudah dikembalikan sbg bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya utk itu.
— Dita Indah Sari (@Dita_Sari_) February 11, 2022
“Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata "hari tua", ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu,” sambungnya.
Lalu apa itu JKP pengganti JHT untuk pekerja yang di PHK? Simak penjelasan berikut ini.
Pengertian JKP
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Tujuannya mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.
Siapa penerima JKP
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
WNI.
Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Manfaat JKP
Uang tunai
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00
Akses informasi kerja
Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja.
Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
Pelatihan kerja
Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru tentang
Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Aturan baru tersebut menuai banyak protes dari pekerja.
Aturan JHT baru bisa dicairkan sekaligus saat peserta
BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) saat berusia 56 tahun itu tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Terkait protes aturan tersebut Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari memberikan penjelasan dalam sebuah utas di Twitter.
Dita Indah Sari melalui akun @Dita_Sari_ menjelaskan JHT cair saat masuk suai pensiun 56 tahun, cacat tetap, atau meninggal. “
Jadi sifatnya old saving (simpanan hari tua). JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” terangnya seperti dikutip Medcom.id, Sabtu, 12 Februari 2022.
Lebih lanjut ia mengaku memahami banyaknya protes terkait aturan tersebut. Sebab, selama ini pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mengandalkan JHT.
Dita pun menjelaskan kini sudah ada program
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang di-PHK.
“
Sekarang kita punya program baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK. Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman2 ter PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” ungkapnya.
“Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata "hari tua", ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu,” sambungnya.
Lalu apa itu JKP pengganti JHT untuk pekerja yang di PHK? Simak penjelasan berikut ini.
Pengertian JKP
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Tujuannya mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.