Menaker Ida Fauziyah. FOTO: Setkab
Menaker Ida Fauziyah. FOTO: Setkab

Viral Aturan Baru JHT, Menaker 'Ngumpet' Tutup Kolom Komentar Instagram

Rendy Renuki H • 13 Februari 2022 14:39
Jakarta: Viralnya aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), membuat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjadi sorotan. Namun Menaker terkesan "ngumpet" dari para netizen.
 
Hal itu diketahui usai Ida Fauziyah menutup kolom komentar Instagram pribadinya. Netizen tak bisa meninggalkan komentar pada seluruh unggahan Menteri Kabinet Indonesia Maju itu.
 
Salah satunya, pada unggahan terbaru yang dibagikan, Sabtu, 12 Februari 2022, kemarin. Tampak video Ida Fauziyah berkunjung ke Semarang mendatangi pelaku Industri Kecil Menenah (IKM).

Kolom komentar unggahan tersebut ditutup, hanya ada keterangan "Komentar di postingan ini sudah dibatasi."
 
Menaker Ida Fauziyah menjadi sorotan setelah menetapkan aturan baru pencairan dana JHT pada 2 Februari 2022. Aturan baru itu tertuang di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
 
Dalam Permenaker tersebut, pencairan dana JHT dapat dilakukan setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia mencapai 56 tahun.

Petisi penolakan

Aturan baru terkait pencairan JHT itu pun menuai protes. Salah satu bentuk protes yang kini beredar adalah petisi berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun."
 
Petisi di Change.org itu telah ditandatangani puluhan ribu orang. Dalam petisi itu, ada dua pasal yang menjadi sorotan.
 
Pertama, Pasal 3 yang menyebutkan manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta memasuki masa pensiun di usia 56 tahun.
 
Berikutnya, Pasal 4 yang menyebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
 
Hal ini dirasakan merugikan pekerja yang mengandalkan uang tersebut apabila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau keluar dari pekerjaan.
 
"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun. Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK," tulis petisi tersebut seperti dikutip Medcom.id, Minggu, 13 Februari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan