Mendagri Tito Karnavian. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Nekat Melanggar PPKM Darurat, Sanksi Penjara hingga Denda Rp100 Juta Menanti

Adri Prima • 02 Juli 2021 17:00
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membeberkan sanksi yang akan diterapkan kepada masyarakat yang melanggar ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali tanggal 3-20 Juli 2021. 
 
Tidak tanggung-tanggung, untuk yang nekat melanggar bisa dikenakan ancaman pidana yang merujuk pada pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan, dengan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda Rp100 juta. 
 
"Kalau masih ada kerumunan besar, bisa digunakan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular (UU No 4 Tahun 1984). Menggunakan mekanisme yang ada, artinya diproses hukum sesuai pasal pidana," kata Tito dikutip dari mediaindonesia.com, Jumat 2 Juli 2021.

Upaya ini, lanjut Tito, bila tindakan persuasif oleh aparat soal pelanggaran protokol kesehatan tak digubris oleh masyarakat. Petugas Satpol PP dan polisi diminta tegas menindak pelaku pelanggaran protokol kesehatan dan ketentuan aturan PPKM darurat.
 
"Kalau seandainya ada kerumunan besar yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan, lalu terjadi penularan, itu dapat dikenakan pidana, bahkan pidananya cukup lama waktunya. Ini bisa dilakukan oleh Kepolisian, Satpol PP, Kejaksaan," ucap Tito. 
 

Tito menambahkan ancaman pidana mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya saja, pada pasal 212 KUHP yang menyebut, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. 
 
"Misalnya, ditemukan tempat makan pada jam 20.00 tidak ditutup, terus ada yang melawan, bisa (kena) Pasal 212 sampai 218 KUHP," tegas Tito. 
 
Sanksi bagi Kepala Daerah
 
Bagi kepala daerah, gubernur, bupati dan wali kota yang tidak melaksanakan pengetatan aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat juga akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 UU Nomor 23 Tentang Kepala Daerah.
 
Lebih lanjut mantan Kapolri ini menambahkan pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak baik dengan kepolisian, satpol pp, kejaksaan dan pengadilan negeri untuk menegakkan aturan ini di masa PPKM Darurat.
 
"Jadi upayanya mulai dari persuasif hingga kohesif. Sanksinya ada pidana denda dan sanksi sosial. Ini dapat ditegakkan oleh satpol pp bersama Polri dan Kejaksaan menggunakan mekanisme operasi yustisi tindak pidana ringan untuk memberikan efek jera," jelas Tito.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan