Mendagri Tito Karnavian. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Nekat Melanggar PPKM Darurat, Sanksi Penjara hingga Denda Rp100 Juta Menanti

Adri Prima • 02 Juli 2021 17:00
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membeberkan sanksi yang akan diterapkan kepada masyarakat yang melanggar ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali tanggal 3-20 Juli 2021. 
 
Tidak tanggung-tanggung, untuk yang nekat melanggar bisa dikenakan ancaman pidana yang merujuk pada pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan, dengan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda Rp100 juta. 
 
"Kalau masih ada kerumunan besar, bisa digunakan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular (UU No 4 Tahun 1984). Menggunakan mekanisme yang ada, artinya diproses hukum sesuai pasal pidana," kata Tito dikutip dari mediaindonesia.com, Jumat 2 Juli 2021.

Upaya ini, lanjut Tito, bila tindakan persuasif oleh aparat soal pelanggaran protokol kesehatan tak digubris oleh masyarakat. Petugas Satpol PP dan polisi diminta tegas menindak pelaku pelanggaran protokol kesehatan dan ketentuan aturan PPKM darurat.
 
"Kalau seandainya ada kerumunan besar yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan, lalu terjadi penularan, itu dapat dikenakan pidana, bahkan pidananya cukup lama waktunya. Ini bisa dilakukan oleh Kepolisian, Satpol PP, Kejaksaan," ucap Tito. 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan