Jakarta: Sejumlah pemberitaan di Kanal Nasional Medcom.id, pada Selasa, 7 Juni 2022, menarik perhatian publik dan menjadi populer. Pertama, perihal peraturan KPU tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan penyelenggara pemilu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) beragendakan konsultasi persiapan Pemilu 2024. Pengambil kebijakan menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program.
"Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
Selanjutnya, para pengambil kebijakan sepakat mendukung kesuksesan Pemilu 2024. Terutama, aspek pengadaan logistik pemilu.
Detail tahapan dan jadwal Pemilu 2024 baca di sini: Peraturan KPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Disahkan, Begini Detailnya
Kemudian, perihal penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung disebut bukan terkait terorisme. Abdul Qadir ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Selasa pagi, 7 Juni 2022
"Bukan tindak pidana terorisme," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada Medcom.id, Selasa, 7 Juni 2022.
Densus 88 Antiteror Polri disebut akan memonitor pemeriksaan Abdul Qadir. Sebab, secara historis, Khilafatul Muslimin pernah ada keterkaitan dengan tindak pidana terorisme.
Selengkapnya baca di sini: Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Bukan Terkait Terorisme
Terakhir, sejumlah langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membangun sistem kesehatan global. Yakni, mobilisasi sumber daya keuangan untuk pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan memformalkan pembentukan dana persiapan pandemi.
"Jadi kalau ada pandemi lagi ke depannya harus ada cadangan dananya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Juni 2022.
Begitu dana tersebut terbentuk, kata Budi, Kemenkes harus mencari cara bagaimana dana itu bisa digunakan untuk mengakses obat-obatan, vaksin, dan alat tes pandemi.
Selengkapnya baca di sini: 3 Langkah Kemenkes Membangun Sistem Kesehatan Global
Jakarta: Sejumlah pemberitaan di Kanal Nasional Medcom.id, pada Selasa, 7 Juni 2022, menarik perhatian publik dan menjadi populer. Pertama, perihal peraturan
KPU tahapan dan jadwal
Pemilu 2024.
Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan penyelenggara pemilu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) beragendakan konsultasi persiapan Pemilu 2024. Pengambil kebijakan menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program.
"Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
Selanjutnya, para pengambil kebijakan sepakat mendukung kesuksesan Pemilu 2024. Terutama, aspek pengadaan logistik pemilu.
Detail tahapan dan jadwal Pemilu 2024 baca di sini:
Peraturan KPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Disahkan, Begini Detailnya
Kemudian, perihal penangkapan pimpinan
Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung disebut bukan terkait
terorisme. Abdul Qadir ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Selasa pagi, 7 Juni 2022
"Bukan tindak pidana terorisme," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada Medcom.id, Selasa, 7 Juni 2022.
Densus 88 Antiteror Polri disebut akan memonitor pemeriksaan Abdul Qadir. Sebab, secara historis, Khilafatul Muslimin pernah ada keterkaitan dengan tindak pidana terorisme.
Selengkapnya baca di sini:
Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Bukan Terkait Terorisme
Terakhir, sejumlah langkah Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) membangun
sistem kesehatan global. Yakni, mobilisasi sumber daya keuangan untuk pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan memformalkan pembentukan dana persiapan pandemi.
"Jadi kalau ada pandemi lagi ke depannya harus ada cadangan dananya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Juni 2022.
Begitu dana tersebut terbentuk, kata Budi, Kemenkes harus mencari cara bagaimana dana itu bisa digunakan untuk mengakses obat-obatan, vaksin, dan alat tes pandemi.
Selengkapnya baca di sini:
3 Langkah Kemenkes Membangun Sistem Kesehatan Global Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)