Jakarta: Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Lampung oleh Polda Metro Jaya pada Selasa pagi, 7 Juni 2022. Penangkapan itu bukan terkait terorisme.
"Bukan tindak pidana terorisme," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada Medcom.id, Selasa, 7 Juni 2022.
Densus 88 Antiteror Polri disebut akan memonitor pemeriksaan Abdul Qadir. Sebab, secara historis, Khilafatul Muslimin pernah ada keterkaitan dengan tindak pidana terorisme.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan Abdul Qadir memiliki keterkaitan dengan penangkapan tiga tersangka konvoi motor Khilafatul Muslimin oleh Polda Jawa Tengah.
Ketiganya ialah Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin; dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
Menurut dia, Polri akan mendalami lagi keterkaitan tersebut. Keterkaitan yang sudah diketahui ialah memiliki koneksi jaringan yang pusatnya di Lampung.
"Pelakunya yang di Lampung ini (Abdul Qadir Baraja) tersangka ini beberapa kali melakukan pelanggaran-pelanggaran pidana, baik pelanggaran terkait masalah undang-undang terorisme maupun pelanggaran pidana lain. Terakhir kan pelanggaran izin kegiatan, ketika ditetapkan PPKM di wilayah," beber Dedi.
Baca: Tersangka Kasus Konvoi Khilafatul Muslimin Berpotensi Bertambah
Belum disebut pasal yang bakal dikenakan terhadap Abdul Qadir. Namun, dia berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan.
Sedangkan, tiga tersangka di Polda Jawa Tengah dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jakarta: Pimpinan
Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Lampung oleh Polda Metro Jaya pada Selasa pagi, 7 Juni 2022. Penangkapan itu bukan terkait
terorisme.
"Bukan tindak pidana terorisme," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror
Polri Kombes Aswin Siregar kepada
Medcom.id, Selasa, 7 Juni 2022.
Densus 88 Antiteror Polri disebut akan memonitor pemeriksaan Abdul Qadir. Sebab, secara historis, Khilafatul Muslimin pernah ada keterkaitan dengan tindak pidana terorisme.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan Abdul Qadir memiliki keterkaitan dengan penangkapan tiga tersangka konvoi motor Khilafatul Muslimin oleh Polda Jawa Tengah.
Ketiganya ialah Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin; dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
Menurut dia, Polri akan mendalami lagi keterkaitan tersebut. Keterkaitan yang sudah diketahui ialah memiliki koneksi jaringan yang pusatnya di Lampung.
"Pelakunya yang di Lampung ini (Abdul Qadir Baraja) tersangka ini beberapa kali melakukan pelanggaran-pelanggaran pidana, baik pelanggaran terkait masalah undang-undang terorisme maupun pelanggaran pidana lain. Terakhir kan pelanggaran izin kegiatan, ketika ditetapkan PPKM di wilayah," beber Dedi.
Baca:
Tersangka Kasus Konvoi Khilafatul Muslimin Berpotensi Bertambah
Belum disebut pasal yang bakal dikenakan terhadap Abdul Qadir. Namun, dia berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan.
Sedangkan, tiga tersangka di Polda Jawa Tengah dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)