Jakarta: Polri terus mengusut peristiwa konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes, Jawa Tengah, dan Cawang, Jakarta Timur. Terutama mengejar pelaku lain yang bertanggung jawab dalam aksi konvoi motor membawa tulisan kebangkitan Khilafah itu.
"Saat ini sedang mendalami beberapa orang, dan kemungkinan akan bisa bertambah untuk tersangkanya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Bhayangkari, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juni 2022.
Polisi tengah mengumpulkan barang bukti. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah disebut akan melakukan pengembangan.
Baca: Sempat Viral Soal Kebangkitan Khilafah, Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap
Ada beberapa pasal yang tengah didalami untuk bisa dikenakan terhadap para tersangka. Yaitu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan.
"Itu semuanya akan didalami oleh penyidik. Sehingga, tentunya akan dikembangkan menyangkut masalah beberapa kegiatan-kegiatan yang kemungkinan kita duga ada unsur pelanggaran," ujar jenderal bintang dua itu.
Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga tersangka dalam kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara karena diduga melakukan penyebaran hoaks atau percobaan makar lewat kampanye khilafah kepada masyarakat Jateng.
"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Polda Jateng menetapkan tersangka terhadap tiga orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Polres Brebes," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar M Iqbal Alqudusy, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 6 Juni 2022.
Ketiga tersangka itu bernama Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin; dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin. Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di wilayah Lampung. Abdul tengah dibawa ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Jakarta: Polri terus mengusut peristiwa konvoi
Khilafatul Muslimin di Brebes, Jawa Tengah, dan Cawang, Jakarta Timur. Terutama mengejar pelaku lain yang bertanggung jawab dalam aksi konvoi motor membawa tulisan kebangkitan Khilafah itu.
"Saat ini sedang mendalami beberapa orang, dan kemungkinan akan bisa bertambah untuk tersangkanya," kata Kadiv Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Bhayangkari, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juni 2022.
Polisi tengah mengumpulkan barang bukti. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah disebut akan melakukan pengembangan.
Baca:
Sempat Viral Soal Kebangkitan Khilafah, Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap
Ada beberapa pasal yang tengah didalami untuk bisa dikenakan terhadap para tersangka. Yaitu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan.
"Itu semuanya akan didalami oleh penyidik. Sehingga, tentunya akan dikembangkan menyangkut masalah beberapa kegiatan-kegiatan yang kemungkinan kita duga ada unsur pelanggaran," ujar jenderal bintang dua itu.
Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga tersangka dalam kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara karena diduga melakukan penyebaran hoaks atau percobaan makar lewat kampanye khilafah kepada masyarakat Jateng.
"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Polda Jateng menetapkan tersangka terhadap tiga orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Polres Brebes," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar M Iqbal Alqudusy, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 6 Juni 2022.
Ketiga tersangka itu bernama Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin; dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin. Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di wilayah Lampung. Abdul tengah dibawa ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)