Jakarta: Pemerintah menerapkan kebijakan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebanyak 3 persen dari gaji pekerja di Indonesia akan dipotong setiap bulannya untuk simpanan Tapera.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 lalu.
Dalam PP dijelaskan bahwa seluruh pekerja di Indonesia yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pekerja swasta, dan lainnya.
Cara Cek Kepesertaan Tapera
Seperti disebutkan sebelumnya, simpanan Tapera sifatnya wajib bagi para pekerja. Nah, apakah Sobat Medcom sudah menjadi peserta Tapera? Status kepesertaannya bisa dicek dengan mudah, lho! Ikuti langkah-langkah berikut ini:
Buka situs BP Tapera lalu "Cek Status Kepesertaan"
Atau langsung klik https://sitara.tapera.go.id/check
Masukan 16 digit NIK KTP
Klik "Cek Kepesertaan"
Halaman akan menampilkan status kepesertaan Tapera.
Sanksi Bagi Pekerja yang Tidak Jadi Peserta Tapera
Sobat Medcom yang sudah bekerja namun belum terdaftar sebagai peserta Tapera harus segera mengurusnya. Pasalnya, disebutkan dalam Pasal 55 PP Nomor 25 Tahun 2020 bahwa pekerja akan mendapatkan sanksi jika tidak menjadi peserta Tapera, yakni:
Pekerja mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.
Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.
Jakarta: Pemerintah menerapkan kebijakan tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebanyak 3 persen dari gaji pekerja di Indonesia akan dipotong setiap bulannya untuk simpanan Tapera.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken oleh
Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 lalu.
Dalam PP dijelaskan bahwa seluruh pekerja di Indonesia yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pekerja swasta, dan lainnya.
Cara Cek Kepesertaan Tapera
Seperti disebutkan sebelumnya, simpanan Tapera sifatnya wajib bagi para pekerja. Nah, apakah Sobat Medcom sudah menjadi peserta Tapera? Status kepesertaannya bisa dicek dengan mudah, lho! Ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka situs BP Tapera lalu "Cek Status Kepesertaan"
- Atau langsung klik https://sitara.tapera.go.id/check
- Masukan 16 digit NIK KTP
- Klik "Cek Kepesertaan"
- Halaman akan menampilkan status kepesertaan Tapera.
Sanksi Bagi Pekerja yang Tidak Jadi Peserta Tapera
Sobat Medcom yang sudah bekerja namun belum terdaftar sebagai peserta Tapera harus segera mengurusnya. Pasalnya, disebutkan dalam Pasal 55 PP Nomor 25 Tahun 2020 bahwa pekerja akan mendapatkan sanksi jika tidak menjadi peserta Tapera, yakni:
- Pekerja mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
- Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.
- Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WAN)