Jakarta: Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang sedianya dilaksanakan hari ini harus ditunda. Penundaan pelaksanaan PTM lantaran kasus covid-19 masih tinggi.
Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Brebes, M Aka Darma W, mengatakan seharusnya hari ini sudah masuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Namun karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pelaksanaan MPLS ditunda.
"Berdasarkan Instruksi Bupati Brebes No. 360/2054/2021 dan Instruksi Kepala Dindikpora Brebes No. 420/01643/2021 tentang PPKM Darurat di Brebes yang berlaku dari tanggal 3-20 Juli 2021, maka untuk kegiatan Awal Tahun Pelajaran 2021/2022 tanggal 12 Juli 2021, MPLS dan kegiatan sekolah lainnya dapat dilaksanakan mulai tanggal 21 Juli 2021," kata Aka di Brebes, Senin, 12 Juli 2021.
Baca: Kabar Baik, PPKM Darurat Tekan Kasus Covid-19 di Kota Semarang
Dia menjelaskan untuk pelaksanaan PTM sendiri pihaknya akan berkordinasi dengan Gugus Tugas Kabupaten Brebes terkait perkembangan kasus covid-19. Pihaknya akan melihat perkembangan kasus covid-19 setelah selesai masa PPKM Darurat.
Namun hingga kini belum ada kepastian tetkait pelaksanaan PTM pada 21 Juli mendatang. Meskipun belum ada kepastian pelaksanaan PTM di Brebes, saat ini pihaknya terus mengingatkan kepada pihak sekolah untuk mempersiapkan protokol sekolah (prokes) jika nanti pelaksanaan PTM dilaksanakan. Salah satunya, untuk mempersiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan lainnya.
Artikel tentang PTM di Cirebon menjadi yang paling dicari di Kanal Nasional Medcom.id. Artikel lainnya yang populer, yakni Makassar mengizinkan zona hijau menggelar PTM.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mempersilakan untuk daerah dengan status zona hijau dan kuning untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kebijakan dikeluarkan melalu surat edaran yang ditandatangani Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam surat edaran tersebut jenjang pendidikan mulai Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sulawesi Selatan sudah bisa memulai atau menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Juli hingga Desember 2021 mendatang.
"Untuk zona kuning, PTM dilaksanakan dengan 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem shift dan/atau dengan sistem full jam," kata Andi Sudirman Sulaiman, dalam surat edaran tersebut, Senin, 12 Juli 2021.
Surat edaran dengan nomor 443.2/6677/Disdik itu menjelaskan bahwa untuk zona hijau PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari total peserta didik. Pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan tiga jam setiap hari selama sepekan. Begitupun daerah dengan status zona kuning.
Khusus wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), termasuk wilayah kepulauan, dengan memperhatikan angka reproduksi efektif (RT) covid-19, PTM dilaksanakan dengan ketentuan, untuk zona hijau PTM dapat dilaksanakan 100 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, dengan sistem full jam.
Dalam surat edaran itu juga menyebut pelaksanaan pembelajaran tatap muka semua pendidik dan tenaga kependidikan telah melaksanakan vaksinasi, mendapat persetujuan dari kepala daerah masing-masing, dan mendapat persetujuan dari orang tua atau wali perserta didik.
Pembelajaran tatap muka ini juga melibatkan orang tua siswa untuk mengantar, menjemput peserta didik untuk memastikan tidak berkeliaran pada saat menuju sekolah dan memastikan berada di rumah saat proses belajar di sekolah selesai.
"Menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan, wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19," ujarnya.
Keempat khusus kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro di wilayah kecamatan tidak diperbolehkan melaksanakan PTM sampai status tersebut dicabut.
Dalam surat edaran ini juga diatur, sekolah yang berada di kecamatan zona hijau namun peserta didik berada di kecamatan zona orange atau merah diharuskan melaksanakan BDR. Kepala daerah diminta memonitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM ini.
Artikel lainnya yang populer, yakni kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Dewan Pengawas (Dewas) terus mendalami dugaan komunikasi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Dewas terus mencari bukti terkait dugaan tersebut.
"Sudah masuk ke pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan hukum acara yang ada di dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.
Dewas mencari bukti melalui klarifikasi ke beberapa pihak terkait dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Tahap pemeriksaan pendahuluan ini yang menentukan kasus itu akan disidang atau tidak.
"Nanti hasilnya juga disampaikan apakah dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik atau dinyatakan tidak cukup bukti," ujar Albertina.
Baca: Dewas Pentalkan Laporan ICW Soal Dugaan Gratifikasi Helikopter Firli
Dewas berjanji akan terbuka dengan masyarakat terkait dugaan itu. Dewas menegaskan tidak akan berpihak kepada Lili meski rekan kerja.
Lili diduga dihubungi Syahrial untuk membahas penanganan perkara dan merekomendasikan pengacara. Lili juga diduga menggunakan posisinya untuk menekan terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK, pada Selasa, 8 Juni 2021. Pelapor, yakni penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.
Jakarta: Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (
PTM) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang sedianya dilaksanakan hari ini harus ditunda. Penundaan pelaksanaan PTM lantaran kasus
covid-19 masih tinggi.
Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Brebes, M Aka Darma W, mengatakan seharusnya hari ini sudah masuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Namun karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) Darurat, pelaksanaan MPLS ditunda.
"Berdasarkan Instruksi Bupati Brebes No. 360/2054/2021 dan Instruksi Kepala Dindikpora Brebes No. 420/01643/2021 tentang PPKM Darurat di Brebes yang berlaku dari tanggal 3-20 Juli 2021, maka untuk kegiatan Awal Tahun Pelajaran 2021/2022 tanggal 12 Juli 2021, MPLS dan kegiatan sekolah lainnya dapat dilaksanakan mulai tanggal 21 Juli 2021," kata Aka di Brebes, Senin, 12 Juli 2021.
Baca:
Kabar Baik, PPKM Darurat Tekan Kasus Covid-19 di Kota Semarang
Dia menjelaskan untuk pelaksanaan PTM sendiri pihaknya akan berkordinasi dengan Gugus Tugas Kabupaten Brebes terkait perkembangan kasus covid-19. Pihaknya akan melihat perkembangan kasus covid-19 setelah selesai masa PPKM Darurat.
Namun hingga kini belum ada kepastian tetkait pelaksanaan PTM pada 21 Juli mendatang. Meskipun belum ada kepastian pelaksanaan PTM di Brebes, saat ini pihaknya terus mengingatkan kepada pihak sekolah untuk mempersiapkan protokol sekolah (prokes) jika nanti pelaksanaan PTM dilaksanakan. Salah satunya, untuk mempersiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan lainnya.
Artikel tentang PTM di Cirebon menjadi yang paling dicari di Kanal
Nasional Medcom.id. Artikel lainnya yang populer, yakni Makassar mengizinkan zona hijau menggelar PTM.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mempersilakan untuk daerah dengan status zona hijau dan kuning untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kebijakan dikeluarkan melalu surat edaran yang ditandatangani Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam surat edaran tersebut jenjang pendidikan mulai Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sulawesi Selatan sudah bisa memulai atau menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Juli hingga Desember 2021 mendatang.
"Untuk zona kuning, PTM dilaksanakan dengan 50 persen dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem shift dan/atau dengan sistem
full jam," kata Andi Sudirman Sulaiman, dalam surat edaran tersebut, Senin, 12 Juli 2021.
Surat edaran dengan nomor 443.2/6677/Disdik itu menjelaskan bahwa untuk zona hijau PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50 persen dari total peserta didik. Pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan tiga jam setiap hari selama sepekan. Begitupun daerah dengan status zona kuning.
Khusus wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), termasuk wilayah kepulauan, dengan memperhatikan angka reproduksi efektif (RT) covid-19, PTM dilaksanakan dengan ketentuan, untuk zona hijau PTM dapat dilaksanakan 100 persen dari kapasitas jumlah peserta didik, dengan sistem
full jam.
Dalam surat edaran itu juga menyebut pelaksanaan pembelajaran tatap muka semua pendidik dan tenaga kependidikan telah melaksanakan vaksinasi, mendapat persetujuan dari kepala daerah masing-masing, dan mendapat persetujuan dari orang tua atau wali perserta didik.
Pembelajaran tatap muka ini juga melibatkan orang tua siswa untuk mengantar, menjemput peserta didik untuk memastikan tidak berkeliaran pada saat menuju sekolah dan memastikan berada di rumah saat proses belajar di sekolah selesai.
"Menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan, wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19," ujarnya.
Keempat khusus kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro di wilayah kecamatan tidak diperbolehkan melaksanakan PTM sampai status tersebut dicabut.
Dalam surat edaran ini juga diatur, sekolah yang berada di kecamatan zona hijau namun peserta didik berada di kecamatan zona orange atau merah diharuskan melaksanakan BDR. Kepala daerah diminta memonitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM ini.
Artikel lainnya yang populer, yakni kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Dewan Pengawas (Dewas) terus mendalami dugaan komunikasi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Lili Pintauli Siregar. Dewas terus mencari bukti terkait dugaan tersebut.
"Sudah masuk ke pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan hukum acara yang ada di dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.
Dewas mencari bukti melalui klarifikasi ke beberapa pihak terkait dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Tahap pemeriksaan pendahuluan ini yang menentukan kasus itu akan disidang atau tidak.
"Nanti hasilnya juga disampaikan apakah dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik atau dinyatakan tidak cukup bukti," ujar Albertina.
Baca:
Dewas Pentalkan Laporan ICW Soal Dugaan Gratifikasi Helikopter Firli
Dewas berjanji akan terbuka dengan masyarakat terkait dugaan itu. Dewas menegaskan tidak akan berpihak kepada Lili meski rekan kerja.
Lili diduga dihubungi Syahrial untuk membahas penanganan perkara dan merekomendasikan pengacara. Lili juga diduga menggunakan posisinya untuk menekan terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK, pada Selasa, 8 Juni 2021. Pelapor, yakni penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)