Ketua KPK Firli Bahuri/MI/Susanto
Ketua KPK Firli Bahuri/MI/Susanto

Dewas Pentalkan Laporan ICW Soal Dugaan Gratifikasi Helikopter Firli

Candra Yuri Nuralam • 30 Juni 2021 22:55
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) mementalkan laporan dugaan gratifikasi penggunaan helikopter yang diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dewas menilai kasus itu sudah tutup buku.
 
"Kasus helikopter Pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai dan diputus oleh Dewas tahun lalu," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Juni 2021.
 
Syamsuddin mengatakan putusan etik Firli sudah inkrah. Pihaknya tidak perlu mengulang pemeriksaan lagi karena sudah dilakukan tahun lalu.

Syamsuddin juga menilai laporan ICW soal gratifikasi itu salah kamar. Penelusuran gratifikasi bukan urusan Dewas KPK.
 
"Dugaan gratifikasi bisa diadukan ke direktorat pengaduan masyarakat KPK. Dewas tidak punya wewenang dalam perkara pidana," ujar Syamsuddin.
 
Baca: Dewas KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
 
Sebelumnya, Lembaga Antikorupsi mengaku bingung dengan ICW yang melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan penerimaan gratifikasi sewa helikopter ke Dewas. KPK tegaskan kasus itu sudah tutup buku.
 
"Sebagaimana kita pahami bersama bahwa pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juni 2021.
 
Ali mengatakan Firli sudah mendapatkan sanksi ringan tertulis dengan dugaan itu. Putusan juga sudah dilihat publik secara transparan pada 24 September 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan