Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili diduga dihubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk membahas penanganan kasus.
"Tidak bisa kami sampaikan keterangan saksi bagaimana dan sebagainya karena ini dugaan pelanggaran etik," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui telekonferensi, Kamis, 24 Juni 2021.
Albertina mengatakan Dewas KPK telah mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran dan keterangan saksi. Namun, dia enggan membeberkan bukti yang dikumpulkan itu.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan dibuat laporan klarifikasinya," ujar Albertina.
Albertina mengatakan Dewas KPK akan menentukan kelanjutan kasus ini pada tahap klarifikasi. Jika bukti dan saksi mencukupi, Lili akan menjalani sidang etik.
"Nanti setelah itu tentu saja media akan tahu, kita lanjutkan ke sidang etik atau kita menyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Albertina.
Baca: Lili Tunggu Proses Pelanggaran Etik dari Dewas
Lili diduga dihubungi Syahrial untuk membahas penanganan perkara dan merekomendasikan pengacara. Lili juga diduga menggunakan posisinya untuk menekan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK, pada Selasa, 8 Juni 2021. Pelapor yakni penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.
Jakarta:
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili diduga dihubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk membahas penanganan
kasus.
"Tidak bisa kami sampaikan keterangan saksi bagaimana dan sebagainya karena ini dugaan pelanggaran etik," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui telekonferensi, Kamis, 24 Juni 2021.
Albertina mengatakan Dewas KPK telah mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran dan keterangan saksi. Namun, dia enggan membeberkan bukti yang dikumpulkan itu.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan dibuat laporan klarifikasinya," ujar Albertina.
Albertina mengatakan Dewas KPK akan menentukan kelanjutan kasus ini pada tahap klarifikasi. Jika bukti dan saksi mencukupi, Lili akan menjalani sidang etik.
"Nanti setelah itu tentu saja media akan tahu, kita lanjutkan ke sidang etik atau kita menyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Albertina.
Baca: Lili Tunggu Proses Pelanggaran Etik dari Dewas
Lili diduga dihubungi Syahrial untuk membahas penanganan perkara dan merekomendasikan pengacara. Lili juga diduga menggunakan posisinya untuk menekan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK, pada Selasa, 8 Juni 2021. Pelapor yakni penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)