Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dokumentasi Humas KPK.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dokumentasi Humas KPK.

Lili Tunggu Proses Pelanggaran Etik dari Dewas

Candra Yuri Nuralam • 14 Juni 2021 21:20
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyerahkan laporan etiknya ke Dewan Pengawas (Dewas). Lili ogah berkomentar lebih jauh karena pengusutan pelaporan etik tugas Dewas KPK.
 
"Karena ini berkasnya sudah di Dewas, kita sedang menunggu proses dari Dewas saja untuk melakukan proses klarifikasinya," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Juni 2021.
 
Lili legawa pegawai KPK melaporkannya ke Dewas atas tudingan pelanggaran etik. Lili tidak marah karena pelaporan merupakan hak semua orang.

Baca: KPK Sebut Laporan Gratifikasi Helikopter Firli Sudah Tutup Buku
 
Lili diduga dihubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk membahas penanganan perkara dan merekomendasikan pengacara. Lili juga diduga menggunakan posisinya untuk menekan terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
 
Lili dilaporkan ke Dewas KPK, pada Selasa, 8 Juni 2021. Pelapor, yakni penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan