Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Istimewa
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Istimewa

Kemenag Terbitkan Panduan Perayaan Natal 2021, Begini Isinya

Theofilus Ifan Sucipto • 02 Desember 2021 12:22
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Beleid itu guna mencegah penularan covid-19 saat perayaan Natal.
 
“Ini sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Desember 2021.
 
Yaqut mengatkaan kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia prioritas utama. Termasuk saat penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi covid-19.

“Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” papar dia.

Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).
 
2.Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
 
3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
b. dilaksanakan di ruang terbuka;
c. apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.
 
Baca: Luhut Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri, Ini Alasannya
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan